Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PENGAKUAN Sopir Mobil Jenazah Pembawa Potongan Tubuh Manajer HRD, 'Berat Lihat Keluarga Mendiang'

kisah pengemudi mobil pembawa jenazah korban mutilasi di Kalibata City Jakarta ke rumah duka yang ada di daerah Sleman Yogyakarta.

Editor: Muhammad Ridho
Budi Sam Law/Wartakota
ILUSTRASI Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldi Harley (33), Manajer HRD PT Jaya Obayashi, oleh pasangan kumpul kebo, Fajri (26) dan Laeli (26) di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9/2020). 

Setelah semua proses otopsi selesai, jenazah kemudian disiapkan untuk pemberangkatan ke rumah duka.

Saat ditanya bagaimana dengan nasib jenazah yang tidak memiliki keluarga, dirinya belum mengetahui proses pengurusannya.

"Kalau itu tim Inafis yang tahu. Saya hanya pengantar jenazah saja," pungkasnya. 

Adegan Pembunuhan Pelaku ke Korban di Kalibata City Jakarta

Salah satu pelaku mutilasi Kalibata City, Fajri diketahui ternyata sudah mempunyai anak dan 2 istri.

Fajri diketahui sudah lama tinggal serumah dengan Laeli Atik, pelaku mutilasi lainnya.

Sang ibu Laeli Atik mengungkapkan bagaimana prilaku anaknya setelah dekat dengan Fajri   

Sikap DAF alias Djumadil Al Fajri atau Fajri tersangka mutilasi HRD Rinaldi Harley Wismanu terhadap ibu Laeli Atik Suptiyatin terungkap.

Fajri diketahui rela meninggalkan istri dan dua anaknya demi hidup bersama Laeli Atik.

Namun sikap Fajri ke ibunya Laeli Atik, Masliha, justru jauh berbeda.

Masliha yang tinggal di Tegal, mengatakan Laeli Atik mengaku sudah menikah siri dengan Fajri.

"Katanya sudah nikah siri, katanya dia. (bersama) Itu juga namanya si Fadjri itu," kata Maslihah dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas Petang.

Maslihah mengaku sudah tidak tahu menahu kabar dan juga keberadaan dari LAS selama 1,5 tahun terakhir.

Menurutnya, LAS sendiri sudah tidak pernah lagi berkabar ataupun pulang ke kampungnya di Tegal, Jawa Tengah, termasuk pada saat hari lebaran tahun ini.

Sebelum pada akhirnya mengetahui bahwa anaknya tersebut menjadi pelaku dalam tindakan pidana pembunuhan disertai mutilasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved