Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

13 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Belilas Riau,Petugas Beri Sanksi Teguran dan Lakukan Pembinaan

Razia dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian Polsek Seberida, Satpol PP Kecamatan Seberida, dan Koramil 03 Seberida

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah

"Bagi pelanggar akan diberikan sanksi administrasi," ujarnya. Selain itu, dirinya berkata Paslon diperbolehkan membawa tim kesehatan saat berkampanye.

Soal peniadaan kampanye, Yenni berkata hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Sebab menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam PKPU.

Menurut Yenni, bila mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tidak ada diatur soal peniadaan kampanye.

"Yang diatur pada UU nomor 10 tahun 2016 itu adalah soal penundaan Pilkada," katanya.

Begitu juga dengan Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto mengatakan bahwa pihaknya hanya mengawasi yang diatur oleh KPU Inhu.

Dedi juga menjawab soal keterlibatan Satpol PP Inhu dan ASN dalam pengawasan protokol kesehatan selama kampanye.

"Satpol PP dan ASN diperbolehkan hadir namun tidak menggunakan simbol-simbol dari calon tertentu, serta harus menunjukan surat tugas dari dinas bersangkutan," katanya.

Dedi berharap kerjasama semua pihak dalam penerapan protokol kesehatan.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved