Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Balon Wakil Bupati Positif Covid-19, Masih Dirawat di RSUD Arifin Achmad, Penetapan Paslon Terganjal

Hingga saat ini seluruh tahapan pasca pendaftaran lalu masih ditunda oleh KPU hingga ditanyakan negatif," ungkapnya.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Balon Wakil Bupati Positif Covid-19, Masih Dirawat di RSUD Arifin Achmad, Penetapan Paslon Terganjal 

Apakah dilakukan pergantian atau tidak," paparnya.

Dikatakannya setelah 14 hari setelah penetapan yang bersangkutan belum juga sembuh, maka partai pengusung bisa melakukan penggantian, dan apabila belum ada pengganti maka pihak KPU hanya bisa menunggu hingga yang bersangkutan sembuh.

"Karena kita tidak bisa melakukan diskualifikasi, hanya saja itu nantinya berpengaruh kepada pasangan calon karena dia tidak memiliki nomor urut dan tidak bisa berkampanye sampai ditetapkan sebagai paslon," tuturnya.

Dikatakan Abu apabila nantinya pasangan tersebut sudah dinyatakan sembuh dan telah diverifikasi, maka pihak KPU akan melakukan penetapan dengan nomor urut terakhir.

"Bila nanti sudah ditetapkan sebagai Paslon maka nomor urutnya nanti akan langsung nomor 4." Pungkasnya. (Tribun Pekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved