Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lapor Pak Mendagri! SK Pjs Bupati untuk Emban Tugas Petahana Selama Kampanye Belum Dikeluarkan Gubri

"Cutinya selama kampanye, petahana tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara mulai tanggal 26 September ini.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Lapor Pak Mendagri! SK Pjs Bupati untuk Emban Tugas Petahana Selama Kampanye Belum Dikeluarkan Gubri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) penetapan Penjabat Sementara (Pjs) bupati sejumlah kabupaten di Riau dari Kementrian Dalam Negeri.

Padahal, Pjs bupati itu akan menggantikan jabatan sementara kepala daerah definitif yang akan mulai masuk masa cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi, Sudarman, Rabu (23/9/2020) menegaskan, sebelum SK penetapan Pjs tersebut diterima Pemprov Riau, maka gubernur Riau tidak bisa akan bisa melantik Pjs bupati di empat kabupaten di Riau yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi.

"Sampai saat ini kita belum menerima SK-nya. Jadi belum ada jadwal pelantikan, karena tidak ada dasarnya gubernur melantik sebelum ada SK-nya. Intinya menunggu surat resmi dari Mendagri," katanya.

Sudarman menjelaskan, jika KPU telah menetapkan 9 pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada pada tanggal 23 September ini, maka mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju Pilkada mengambil cuti kampanye.

"Cutinya selama kampanye, petahana tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara mulai tanggal 26 September ini.

Untuk anggota dewan mengundurkan diri mulai KPU menetapkan calon Pilkada," cakapnya.

Untuk diketahui, empat kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020 adalah Bupati Rohul Sukiman, Bupati Rohil Suyatno, Bupati Siak Aldfredi, dan Bupati Kuansing Mursini.

Termasuk juga Wakil Bupati Kuansing Halim dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.

Namun siapa nama Pjs yang ditunjuk oleh Gubri Syamsuar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di empat kabupaten tersebut sejauh ini nama-namanya masih dirahasiakan.

"Mana boleh, itu rahasia," kata Gubri Syamsuar saat ditanya siapa nama pejabat eselon II Pemprov Riau yang diusulkan ke Kemendagri menjadi Pjs Bupati diempat kabupaten di Riau.

Sejauh ini nama yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri untuk mengisi jabatan bupati di Riau adalah nama Syahrial Abdi.

Asisten III Setdaprov Riau ini diusulkan dan ditetapkan oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Bengkalis.

Syahrial Abdi ditunjuk menjadi Pj Bupati Bengkalis pasca kasus hukum yang menyangkut nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wakilnya, Muhammad. (Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved