Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kenal Via Medsos, Berakhir di Kamar Hotel, Pegawai Honorer Kantor Camat Tewas di Tangan Teman Kencan

Sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban via media sosial (medsos). "Sesampainya di hotel, pelaku dan korban turun.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Kenal Via Medsos, Berakhir di Kamar Hotel, Pegawai Honorer Kantor Camat Tewas di Tangan Teman Kencan. Foto: Ilustrasi 

Wanita TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita bernama Helfa Linda (45) tewas di tangan seorang pria berinisial ZA (45).

ZA akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya, Rabu (23/9/2020).

Pria yang bekerja sebagai nelayan ini, merupakan pelaku pembunuhan terhadap wanita bernama Helfa Linda (45), honorer Kantor Kecamatan Langgam warga Desa Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam kamar nomor 102 Hotel Sepupu di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

Terungkapnya perbuatan pelaku, berawal saat korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh petugas hotel.

Mayat korban tergeletak di atas tempat tidur di dalam kamar hotel, pada Senin (14/9/2020) lalu.

Temuan mayat itu lalu dilaporkan ke polisi.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi jenazah korban, temuan sejumlah barang, dan pemeriksaan saksi-saksi, terindikasi wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

"Kita duga mayat itu korban pembunuhan.

Maka kami lakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat ekspos kasus, Kamis (24/9/2020).

Alhasil, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi dan berhasil ditangkap.

Ia sempat lari ke tempat tinggalnya di daerah Pelalawan.

"Pengakuan pelaku dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku pada 12 September 2020, mengajak korban ke salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Kemudian dari sana, pelaku mengajak korban bersama seorang temannya waktu itu, menuju ke hotel dengan taksi," papar Nandang.

Sebelumnya, pelaku berkenalan dengan korban via media sosial ( medsos ).

"Sesampainya di hotel, pelaku dan korban turun.

Sementara seorang temannya pulang ke rumah.

Pelaku lalu mengajak korban ke dalam kamar hotel, lalu mengajak berhubungan layaknya suami istri," sambung Kapolresta.

Namun ajakan pelaku ternyata ditolak oleh korban.

Pelaku lalu mencoba memaksa korban, dengan menindih badan korban.

"Pelaku melakukan kekerasan terhadap bahu korban dan korban dicekik.

Pelaku melihat korban tidak bernyawa, melarikan diri.

Menurut pelaku, dia sakit hati karena ditolak (permintaan berhubungan badan)," ucap Nandang.

Selain mengamankan pelaku dibeberkan Perwira polisi berpangkat bunga melati tiga tersebut, petugas turut menyita barang bukti.

Diantaranya berupa sehelai baju lengan panjang warna hitam, sehelai rok warna hitam, satu helai tank top warna hitam, sepasang sepatu hak tinggi, satu helai seprai warna ungu dan sebungkus alat kontrasepsi.

Ditanyai apakah pelaku setelah membunuh korban sempat menyetubuhi mayat korban, Nandang menyatakan tidak ada.

Ditegaskan Nandang, tersangka kata dipersangkakan melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, korban saat diintrogasi oleh Kapolresta, mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal pak," ungkap pelaku sambil menangis. (Tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved