Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Siswi SMP Diperkosa Bergilir 7 Pria Mabuk, Harus Jalan 10 Kilometer Cari Bantuan

Kedua korban bukannya diantar ke rumah, mereka justru dibawa pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

Editor: Sesri
TribunnewsMaker.com
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Diperkosa Tujuh Remaja Mabuk, Dua Siswi SMP Ini Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"

Ngaku Puas Cium Aroma Celana Dalam DInar Candy, Bobby: Kalau Pengen, Cobain Aja Aromanya

Amerika Makin Panas? China Kirim Tentara Ikuti Latihan Perang Besar-besar di Rusia, Indonesia Amati

2 Tukang Parkir Ini Manfaatkan Wanita yang Mabuk Berat, Dibawa ke Rumah Lalu Diperkosa Bergantian

Wanita berusia 28 tahun ini menjdi korban perkosaan oleh dua orang pria kenalannya.

Korban yang saat itu sedang mabuk berat tidak mengetahui jika ia dibawa ke rumah salah seorang pelaku.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban kemudian digilir oleh pelaku.

Korban baru tahu setelah ia terbangun pagi hari. 

Peristiwa itu terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. 

Pria inisial Ps (40) dan FAH (23) diketahui bekerja sebagai tukang parkir. 

Warga Padang Selatan, Padang, Sumatera Barat ini menyetubuhi korban yang berusia 28 tahun tersebut di rumah pelaku Ps. 

Kejadian naas bagi korban inisial MWP (28) berawal saat mereka bertemu di sebuah pusat hiburan malam di kawasan Pondok, Padang Selatan, Kamis, 27 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Saat itu MWP hendak pulang. 

FAH pun mendekati korban dan bertanya pada pelaku pulang menggunakan apa.

Saat itu MWP menjawab hendak pulang dengan taksi online. 

Pelaku FAH pun menawarkan diri untuk mengantarkan pulang ke kos korban yang ada di daerah Jati.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved