Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kejati Riau Pangkas Birokrasi Layanan Jaksa Pengacara Negara, Kini Semua Bisa Diurus Lewat Internet

Lewat myJPN ini, pemohon akan lebih mudah mengajukan permohonan layanan dan tracking data secara real time

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah

Berdasarkan data terakhir yang didapatkan Tribun, rekapitulasi mulai Januari hingga Agustus 2020, ada beberapa Kejari di Bumi Lancang Kuning yang belum menangani perkara korupsi.

Data itu dikeluarkan Kejaksaan Agung RI pada 14 September 2020 lalu, dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono.

Dalam data itu disebutkan, untuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih ada sejumlah Kejari yang tidak ada menangani perkara tipikor dalam 8 bulan terakhir ini, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Diantaranya Kejari Inhu, Kejari Inhil, Kejari Kampar, dan Kejari Pekanbaru, dan Kejari Dumai.

Namun Kejari Inhu dan Pekanbaru, pada tahun ini menangani perkara dibidang penuntutan. Sementara Kejari Kampar dan Inhil, hanya menyidangan perkara yang ditangani kepolisian.

Untuk Kejari Dumai, tidak ada menangani perkara sama sekali. Baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara yang ditangani maupun dari kepolisian.

Terkait hal ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya terus mendorong seluruh Kejari untuk tetap melakukan penegakan hukum.

Tentunya jika menemukan adanya dugaan atau indikasi korupsi di wilayah kerjanya masing-masing.

"Kalau masih ada unjuk rasa atau laporan-laporan tindak pidana korupsi, (Kejari) yang nihil itu akan kita pertanyakan. Bagaimana respon Kejari setempat terhadap laporan dan informasi dugaan (tipikor). Dia tidak bisa juga semata-mata mengatakan tidak ada korupsi," sebut Hilman, Selasa (22/9/2020).

Dia pun mengingatkan, sejumlah Kejari yang belum menangani perkara korupsi, masih punya waktu untuk memperbaiki kinerjanya hingga akhir tahun 2020 ini.

Tapi jika tidak ada perkembangan, maka dimungkinkan mereka akan dikenakan sanksi.

"Tetap kita dorong. Tapi finalnya nanti di akhir tahun. Dari pimpinan, tetap akan ada sanksinya," tegasnya.

Dipaparkan Hilman, dalam penanganan perkara rasuah, Korps Adhyaksa juga meminta peran aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan penyimpangan.

"Kita juga meminta peran aktif masyarakat untuk jangan diam. Kalau memang ada (dugaan korupsi), laporkan," tutur Hilman.

"Tapi harus bertanggung jawab. Laporan yang bertanggung jawab itu dalam artian didukung oleh fakta dan bukti awal. Nanti kita sebagai penegak hukum, bisa mengembangkan," sambung Aspidsus.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved