Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Kades Ikut Berkomplot, Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Diduga Pemalsu Dokumen Tanah di Rohul

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto 

Hal itu sesuai dengan surat Ditreskrim Polda Riau Nomor B/136/VIII/2020/Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2020.

“Kami berharap dengan ditahannya tiga tersangka, kasus ini segera bergulir ke pengadilan,” imbuhnya.

Buru DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil

Sebelumnya, aparat kepolisian dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini masih memburu keberadaan Liong Tjai atau Harris Anggara.

Dia adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Bahkan Polda Riau sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.

Surat DPO itu bernomor: DPO/06/I/2020/Reskrimsus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, pada 31 Januari 2020.

Disebutkan Kombes Andri, pihaknya berupaya maksimal dalam mencari keberadaan Harris Anggara tersebut. Lanjut dia, jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

"Kita upayakan semaksimal mungkin. Kita koordinasi dengan Imigrasi, dengan Polda setempat yang kita curigai ada keberadaan yang bersangkutan, tetap kita lakukan koordinasi," jelas Andri, Jumat (25/9/2020).

Ditanyai termasuk upaya cekal sang DPO melarikan diri ke luar negeri, Andri menyatakan hal itu juga sudah dilakukan.

"Sudah, ya itu makanya tadi (koordinasi) dengan Imigrasi. Sudah itu, sudah," tegas Andri.

Informasi yang dirangkum, adapun dasar pencarian terhadap Harris Anggara yaitu laporan polisi nomor: LP/269/VI/2018/Riau/Reskrimsus, tanggal 26 Juni 2018.

Harris Anggara diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 MM di Kota Tembilahan.

Dengan menggunakan dana APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013 yang berakibat kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar lebih.

Nilai ini berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, nomor: SR-477/PW04/5/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved