Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Kades Ikut Berkomplot, Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Diduga Pemalsu Dokumen Tanah di Rohul

Ketiga tersangka masing-masing berinisial YI sebagai pembeli, JU, mantan kades dan MU sebagai perantara

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto 

Diungkapkannya, setelah ini JPU akan menyusun surat dakwaan Plt Bupati Bengkalis nonaktif sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Nantinya, perkara tersebut bakal ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir. Karena, tempat kejadian perkaranya di berada di Kabupaten berjuluk Negeri Seribu Parit tersebut.

"JPU akan menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terang Muspidauan.

Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Dimana ada tiga orang terdakwa yang diadili kala itu. Masing-masing Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek.

Seiring proses penanganan lanjutan perkara, Muhammad pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selaku yang menangani perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pada 3 Februari 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum, di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana.

Meski faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti (terpidana dalam kasus yang sama), jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved