Video Berita

VIDEO: Jelang Kampanye, KPU Kepulauan Meranti Sosialisasi PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020

Hadir sebagai pembicara anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 bertempat di Afifa Sport Center, Selatpanjang, Jumat (25/9/2020).

Hadir sebagai pembicara anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman.

Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid mengatakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat pasangan calon yang telah ditetapkan akan mulai melakukan kampanye.

Hanya saja dalam aturan kampanye di masa pandemi Covid 19 ini sejumlah aturan dirubah melalui PKPU 13 tahun 2020.

"Karena selama pandemi covid 19 ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan untuk berkampanye melalui PKPU 13 tahun 2020.

Jadi kita berharap seluruh pasangan calon dan tim kampanye dapat mengikutinya dengan baik," ujar Abu Hamid.

Anggota KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi menjelaskan penerbitan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Dirinya mengatakan bahwa sejumlah aturan kampanye disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid 19 saat ini.

Dimana sejumlah aturan secara umum kegiatan kampanye yang mengumpulkan orang banyak dilarang saat ini.

"PKPU 13 mengatur pelaksanaan pemilihan di tahun 2020, mulai daftar pemilih, pencalonan dan kampanye dalam kondisi Covid 19, jadi secara umum pertemuan dengan jumlah besar ditiadakan, kegiatan lain seperti konser musik juga ditiadakan," ungkap Joni.

Pada ayat (2) diatur, mereka yang melanggar larangan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan dikenai sanksi peringatan tertulis hingga penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.

Joni juga menjelaskan pembatasan saat kampanye dengan mengundang orang secara langsung, dimana dijelaskannya seusai pasal 58 pada ayat 2 dijelaskan bahwa pelaksanaan harus dilakukan dalam ruangan atau gedung, membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye.

"Dan seluruh pasangan calon dan tim kampanye juga harus menyediakan sarana fasilitas cuci tangan dengan air mengalir atau antisipetik berbasis alkohol sesuai protokol kesehatan," tuturnya.

Joni mengatakan dengan adanya perubahan tersebut, maka pasangan calon ataupun Tim kampanye bisa lebih memperbanyak kegiatan kampanye dengan sistem daring.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring," tuturnya.

Joni juga mengajak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah agar terus memantau pelaksanaan PKPU ini agar tetap berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru khususnya saat kondisi pandemi saat ini.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved