AWAS! Jangan Tergoda Oleh Pinjaman Online Ilegal, Jika Tak Ingin Senasib Dengan Warga Solo ini
Pinjaman online memang jadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapat uang dengan cara yang mudah dan cepat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan suami istri di Kadipiro Solo tercekik Pinjaman Online.
Keduanya terus diteror saat telat melakukan pembayaran.
Di tengah kondisi resesi begini, iklan-iklan pinjaman online mulai menggoda masyarakat.
Pinjaman online memang jadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapat uang dengan cara yang mudah dan cepat.
Kuasa hukum pasutri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.
"Awalnya pasutri ini butuh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu Fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).
"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.
Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukam pinjaman secara online.
"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.
Awalnya pasutri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.
"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari," jelasnya.
Itu belum termasuk denda.
Menurut Ridho, dendanya bisa lebih gila lagi.
"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.
Kliennya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.
