Wanita Pingsan di Tepi Sungai dengan Busana Minim, 5 Pria Ini Bukannya Menolong Malah Memperkosanya

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti baru bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal.

Editor: CandraDani
HANDOUT via Kompas.com
Tanhar (43), Mirzal Hadi (31) dan Fikri (23) tiga pelaku pemerkosaan yang menewaskan AM (26) saat berada di Polres Lahat, Sabtu (26/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Satreskrim Polres Lahat menangkap tiga orang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap AM (26) yang mayatnya ditemukan di pinggir Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Tiga pelaku tersebut yakni Tanhar (43), Mirzal Hadi (31) dan Fikri (23).

Sementara, dua pelaku lagi inisial AE dan BB saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 17 Agustus 2020 lalu.

Awalnya warga menemukan korban tewas terbujur kaku di tepian sungai.

Saat Mengambil Air, Sarno Tiba-tiba Lihat Sesosok Mayat Laki-laki, Warga Langsung Gempar

Kapolsek Dicopot dan Diperiksa Propam, Imbas Gagal Bubarkan Dangdutan yang Oknum Anggota DPRD

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan bukti baru bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya meninggal.

"Lima pelaku ini awalnya melihat korban pingsan di pinggir sungai. Karena saat itu busana korban minim, para pelaku akhirnya memperkosa korban," kata Gusti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9/2020).

Gusti menjelaskan, setelah memperkosa korban, para pelaku ini bermaksud hendak meletakkan lagi posisi AM di atas batu.

Namun, ketika itu tubuh korban ternyata terjatuh dan kepalanya terhempas terkena bebatuan hingga menyebabkan AM tewas.

"Karena ketakutan, pelaku ini meninggalkan korban sampai akhirnya AM tewas," ujarnya.

Dari keterangan keluarga AM, korban pergi ke sungai karena diduga depresi akibat permasalahan rumah tangga.

Petugas pun masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan para pelaku.

"Dua lagi masih DPO, para pelaku ini dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman seuumur hidup," tegas Kapolres.

Kronologi Pasien Covid-19 yang Diduga Kabur dari Isolasi RS dan Meninggal Dunia di Rumah

Terdengar Suara Mbek Mbek, Gadis Ini Memarahi Kambing, Videonya Viral dan Sudah Ditonton Jutaan Kali

2 ABG Cewek Korban Pemerkosaan 7 Pria Mabuk

Nasib pilu dialami dua cewek ABG berinisial FA dan AN di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved