Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Brigjen Prasetijo Tak Diborgol dan Masih Pakai Seragam Lengkap Saat Diserahkan ke Kejaksaan

Alih-alih memakai rompi tahanan berwarna oranye, Prasetijo justru memakai seragam lengkap korps Bhayangkara.

Editor: CandraDani
Tribunnews
DISERAHKAN KE KEJAKSAAN - Brigjen Prasetijo Utomo tampak percaya diri mengenakan baju seragam PDL cokelat khas Polri lengkap dengan bintang satu di kerahnya. Sementara, dua tersangka lainnya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra mengenakan baju tahanan warna oranye. 

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

“Iya, hari ini diserahkan pukul 10.00 WIB,” kata Ferdy.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

Ferdy mengatakan penyidik melimpahkan 66 barang bukti dalam perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk nantinya diajukan ke pengadilan.

Dia menerangkan, barang bukti itu berupa satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah telepon seluler, dua komputer, satu unit laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 buah BAP hasil dari barang bukti digital.

"Ada 66 jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka," tuturnya.

Stres Jalani Sidang, ASI Vanessa Angel Sampai Tak Keluar Hingga Bayinya Kehausan

Kasus ini sendiri diketahui bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak.

Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Imbas Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka, Rabu Lusa Mulai Diperiksa Polisi

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved