Brigjen Prasetijo Tak Diborgol dan Masih Pakai Seragam Lengkap Saat Diserahkan ke Kejaksaan
Alih-alih memakai rompi tahanan berwarna oranye, Prasetijo justru memakai seragam lengkap korps Bhayangkara.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
“Iya, hari ini diserahkan pukul 10.00 WIB,” kata Ferdy.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.
Ferdy mengatakan penyidik melimpahkan 66 barang bukti dalam perkara tersebut ke pihak kejaksaan untuk nantinya diajukan ke pengadilan.
Dia menerangkan, barang bukti itu berupa satu buah paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra, 14 buah telepon seluler, dua komputer, satu unit laptop, dua buku, 39 dokumen, dan 18 buah BAP hasil dari barang bukti digital.
"Ada 66 jenis BB (barang bukti) kasus surat palsu dari 3 tersangka," tuturnya.
• Stres Jalani Sidang, ASI Vanessa Angel Sampai Tak Keluar Hingga Bayinya Kehausan
Kasus ini sendiri diketahui bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak.
Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.
Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
• Imbas Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka, Rabu Lusa Mulai Diperiksa Polisi
Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.