Pelajar 18 Tahun Tega Menghilangkan Nyawa Gadis 10 Tahun, Pakaian Mayat Pun Dibuka, Maka Terjadilah
Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu meninggalkannya.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Entah apa yang ada dalam pikiran pelajar satu ini, ia tega membunuh gadis 10 tahun yang tidak lain saudara jauhnya.
Parahnya lagi, pelaku dengan nafsunya menyetubuhi korban yang sudah menjadi mayat.
Nasib tragis dialami gadis 10 tahun di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).
Seorang pelajar berinisial AW (18) tega membunuh lalu memperkosa gadis 10 tahun tersebut.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), itu diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Tersangka AW ditangkap polisi karena diduga telah membunuh lalu memerkosa mayat bocah perempuan berusia 10 tahun.
Aksi keji itu dilakukan tersangka dalam perkebunan karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Kapolsek Nibung, AKP Denhar menjelaskan korban yang masih anak-anak itu awalnya dikabarkan hilang pada 24 September 2020.
Setelah dicari dan akhirnya ditemukan dua hari kemudian pada Sabtu (26/9/2020) kemarin dalam keadaan meninggal dunia.
"Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan," kata AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).
Setelah mendapat informasi, anggota piket Reskrim dan SPK Polsek Nibung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, didapati mayat korban dalam keadaan tanpa busana dan terdapat darah di kepalanya.
Polisi melakukan olah TKP dan membawa mayat ke Puskesmas Nibung untuk dilakukan visum.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian bocah malang tersebut.
Polisi meminta keterangan saksi-saksi untuk mengetahui siapa yang terakhir terlihat bersama dengan korban.
Dari keterangan para saksi, orang yang terakhir terlihat bersama dengan korban adalah tersangka AW.
Polisi melakukan pendalaman terhadap tersangka dan membawa tersangka ke kantor Polsek Nibung.
Tersangka diinterogasi dan akhirnya mengakui telah membunuh korban dengan cara memukul bagian tengkuk atau leher belakang.
Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.
Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu meninggalkannya.
Kronologi Kejadian
Sebelum kejadian, korban berjalan seorang diri menyusul ibunya sambil membawa bungkusan karung berisi sembako.
Dalam perjalanan, korban dilihat oleh tersangka AW dan kemudian tersangka mendekati korban.
Tersangka menanyakan keberadaan ibu korban, namun kata tersangka korban menjawab dengan suara agak keras.
Lalu tersangka menyeret korban ke dalam kebun karet hingga terjadilah pembunuhan dan pemerkosaan tersebut.
Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi keji yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi rasa dendam.
Tersangka dendam karena sering dimarahi oleh ibu korban lantaran tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.
"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Denhar.
Setelah dialami lanjut Kapolsek, ternyata antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, meskipun tidak terlalu dekat.
"Sebenarnya mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, tapi bukan sedarah, tidak terlalu dekat," ujar Kapolsek.
Tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Muratara mengecam keras peristiwa ini.
"Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, miris kita mendengarnya," kata Ketua Koordinator P2TP2A Kabupaten Muratara, Rudi Hartono.
Sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak, pihaknya mengaku tak habis pikir atas perlakuan tersangka hingga tega melakukan perbuatan sekeji itu.
Apalagi tersangka masih berstatus pelajar usia 18 tahun dan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Benar-benar sadis, tega sekali, inilah pentingnya peran kita semua untuk menjaga anak dari kekerasan, apalagi kekerasan seksual," ujarnya.
Ia berharap pihak berwajib memberikan hukuman yang setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk memberikan efek jera.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi di Kabupaten Muratara, mari kita saling peduli bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah 10 Tahun Dibunuh lalu Diperkosa seorang Remaja, Pelaku Mengaku Dendam dengan Ibu Korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pelajar-18-tahun-tega-menghilangkan-nyawa-gadis-10-tahun-pakaian-mayat-pun-dibuka-maka-terjadilah1.jpg)