Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tiga Pengedar Narkoba di Ukui Diciduk Polres Pelalawan, Sita 10 Paket Sabu Hingga Alat Isap

Pengedar narkotika di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin

Penulis: johanes | Editor: Ariestia

Sembunyikan Sabu di Samping Kasur, Pengedar Narkoba di Pangkalan Kerinci Kembali Diciduk Polres Pelalawan

Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjalankan bisnisnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci kembali Diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (23/9/2020) lalu.

Pria tersebut berinisial AS (28) tercatat sebagai warga di Perumahan GSA Blok. G 33 Kelurahan Kerinci Timur, Pangkalan Kerinci.

AS ditangkan polisi di Jalan Pemda Gang Muslim Kerinci Kota saat hendak bertransaksi narkoba sekitar pukul 15.00 wib.

"Tersangka AS berstatus pengedar narkoba. Ia dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (24/9/2020).

Dari tangan pelaku polisi menyita beberapa barang bukti berupa enam paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening klep merah.

Satu kotak hitam tempat menyimpan sabu, satu unit telepon genggam, serta sebuah alat hisap sabu atau bong yang dirakit dari botol.

AS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pemda gang Muslim Pangkalan kerinci kota sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit l Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian oleh tim dan terduga pelaku menampakan diri, AS diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dilanjutkan dengan penggeladahan dan dan rumah pelaku oleh petugas.

Ditemukan barang bukti di didalam kamar tersangka, tepat disamping kasurnya.

Sebuah kotak warna hitam berisi enam paket sabu dibungkus plastik bening klep merah.

"Pelaku mengakui jika benda itu miliknya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Edy. 

--------------------------------------

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved