Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Penyelundupan Sabu 14 Kg Asal Malaysia‎, Dua Orang Kurir Hanya Dibayar Rp500 Ribu

Polres Dumai berhasil menggalkan penyelundupan 14 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 14 kilogram asal Malaysia‎

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai berhasil menggalkan penyelundupan 14 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor  14 kilogram asal Malaysia‎ pada Jumat (25/9/2020). 

14 paket besar sabu ini, diamankan ‎bersamaan, dengan  2 Kurir narkoba  di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kota Dumai, Jum'at (25/9/2020), Kedua tersangka masing-masing inisial RW (22) dan FH (22) keduanya warga Kota Dumai.

Penangkapan tersebut terumkap saat Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira, memimpin kegiatan Press confrence, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang dipusatkan di Media center polres Dumai, pada Senin (28/9 /2020). 

‎Pada Press confrence, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira menegaskan, bahwa pemberantasan naroba akan terus di gelorakan oleh Polres Dumai.

VIDEO: Pernyataan Lengkap Rektor UIN Suska Riau di Kantor Kemenag RI

TERUNGKAP, Tenaga Medis yang Lakukan Pelecehan di Bandara Soetta, Juga Pernah Melakukan Hal Ini

"Untuk Narkoba, siapapun yang melakukan pengedaran narkotika baik itu sebagai kurir atau bandar akan kita tindak tegas. Hari ini kita buktikan, Polres Dumai berhasil mengungkap Narkotika jenis sabu 14 paket, jika ditimbang satu paketnya sekitar 1 kilogram," tegasnya.

Kapolres Dumai, AKBP Andri didampingi Waka polres Kompol Alex Siregar dan Kasat Res Narkoba, AKP Ryan Fajri mengungkapkan, ‎penggagaln penyelundupan sabu 14 paket Besar tersebut,  bermula pada Rabu (23/9/ 2020)  sekitar  pukul 22.00 WIB. 

Ia menambahkan, pada saat itu tim m Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus didaerah Kecamatan Medang Kampai. 

Menindaklanjuti hal tersebut, tambahnya, Wakapolres Dumai dan Kasat Res Narkoba Polres Dumai bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, langsung  melakukan penyelindikan disepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

AKBP Andri mengaku, setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (25/9/2020),  sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai,  melihat kedua tersangka yakni RW dan FH sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas didepan pengendara. 

Melihat hal tesebut, tambahnya, dilakukan pengejaran langsung oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai, sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.

"Saat itu  tersangka FH berhasil  ditangkap sedangkan tersangka RW  berusaha melarikan diri dengan melawan petugas,  sehingga Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai melakukan tindakan terukur," imbuhnya. 

Lebihlanjutdijelaskanya, saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 Paket Besar berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dikemas menggunakan Bungkusan Plastik Teh Cina berwarna Hijau merk Guan Yinming.

Dilanjutkanya, berdasarkan penuturan para tersangka, shabu tersebut dijemput oleh kedua tersangka pada  Jumat (25/9/ 2020) sekitar  pukul 01.00 WIB.

Tersangka RW mendapatkan telepon dari AP seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput Paket Narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang minyak penjemputan barang. 

"Kemudian Tersangka RW  mengajak Tersangka FH  melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik Tersangka FH," sebutnya. 

Dirinya mengaku, saat ini  Polres Dumai,  tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

Sementara kedua tersangka bersama sejumlah Barang Bukti berupa ‎14 Paket Sabu dengan berat kotor 14 Kilogram 1  buah Tas Besar warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna Hitam, 1 unit Handphone merk Samsung warna Hitam dan 1unit Handphone merk Iphone warna Silver telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai, mengaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun.

"Kita tidak akan tolerasi terhadap narkoba, dan saya minta kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami, agar pemberantasan narkoba ini bisa tetap kita lakukan," pungkasnya.  ( Tribunpekanbaru.com /donny kusuma)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved