Apes! Belum Sempat Jual Sapi Curian, Pria Berinisial RMD Ditangkap Polisi, Dua Temannya DPO
Para pelaku melakukan aksi pencurian sapi di areal PT Tunggal Perkasa Plantations pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang pemuda berinisial RMD alias Dani (21), warga Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan penangkapan RMD atas dugaan pencurian sapi milik Ngadilan (40), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
Misran berkata RMD melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya yang kini berstatus DPO.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian sapi di areal PT Tunggal Perkasa Plantations pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 18.30 Wib," katanya kepada awak media, Selasa (29/9/20209.
Namun para pelaku belum sempat menjual sapi tersebut.
Menurut Misran, sapi tersebut ditemukan tertambat di sebatang pohon karet.
Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Lirik.
Aparat Kepolisian langsung mengamankan tersangka.
"Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri sapi milik korban bersama dua orang temannya yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik," tutup Misran.
Dua Pencuri Sapi Diamankan Polsek Tapung Hulu
Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu tangkap 2 tersangka pencuri hewan ternak sapi, Jumat (25/9) dinihari.
Kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh warga karena kedapatan tengah melakukan pencurian sapi, di Areal Perkebunan Afdeling VIII Kebun Sei Kencana PTPN-V Desa Senama Nenek.
Para tersangka kasus pencurian sapi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KY alias K (44) dan WI alias D (38), keduanya adalah warga Dusun Mahoni Desa Rimba Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
"Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kita juga mengamankan barang bukti seekor hewan ternak sapi jenis branggus, seutas tali tambang, sebuah pisau sangkur, 8 bungkus garam kasar, 1 unit sepeda motor dan 2 unit handphone yang digunakan pelaku," kata Kapolsek Tapung Hulu, AKP Try Widyanto Fauzal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Ia menjelaskan terungkapnya kejadian ini berawal, Kamis (24/9) jelang tengah malam pelapor Aroziduhu Ndruru ditelpon oleh saksi bernama Imam Sihombing, yang memberitahu bahwa ternak sapi milik pelapor dalam kondisi leher dan hidungnya terikat ke pokok sawi dan berdarah.
"Mendapat kabar itu pelapor langsung berangkat menuju lokasi dan mendapati ternak sapinya dalam keadaan terikat di pokok sawit, dimana sebelumnya sapi tersebut tidak pernah diikat," jelasnya.
Mendapati hal itu pelapor dan warga sekitar merasa curiga karena sebelumnya memang ada terlihat dua orang yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi.
Kemudian pelapor bersama warga mencari kedua orang tersebut namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelapor bersama saksi istirahat namun tiba-tiba melihat kedua orang yang dicurigai melintas dengan mengendarai sepeda motor mengarah ke Afdeling V Terantam, segera pelapor menelpon temannya di Afdeling V Terantam agar orang dicurigai dapat diamankan.
Tidak berapa lama pelapor mendapat informasi bahwa kedua orang dicurigai itu telah diamankan, selanjutnya pelapor bersama saksi menuju Afdeling V Terantam dan melihat terduga pelaku telah diamankan warga.
Pelaku yang telah diamankan warga kemudian dijemput tim dari Polsek Tapung Hulu untuk dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu.
AKP Try Widyanto Fauzal menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku melakukan pencurian sapi bersama 4 kawanannya dengan peran yang berbeda.
"Kedua pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan pasal 363 junto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit / Ikhwanul Rubby)
Tersangka pencurian sapi berinisial RMD alias Dani (21) saat diamankan di Polsek Lirik, Inhu.