Gadis Belia 9 Tahun Mengeluh Sakit Perut, Ibu Muda Syok Lihat Celana Dalam Anaknya Berlumuran Darah
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat celana dalam yang digunakan anaknya berlumuran darah," ungkap Anam.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu mana yang tidak syok ketika mengetahui anak gadisnya yang masih belia telah menjadi korban pemerkosaan, itulah yang dirasakan ibu muda satu ini.
Anak gadisnya yang masih berumur 9 tahun sudah diperkosa oleh seseorang.
Hal itu diketahui ibu muda itu ketika mendapati celana dalam anaknya yang berlumuran darah.
Seorang gadis kecil berusia 9 tahun di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mengalami peristiwa memilukan.
Ia menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan yang dilakukan pemuda berusia 20 tahun.
Usai dicabuli gadis kecil berinisial DN itu cuma bisa menangis histeris saat pulang ke rumahnya seorang diri dengan berjalan kaki.
Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo menceritakan, kejadian itu bermula ketika korban disuruh ibunya membeli kopi renteng di kios milik tetangga mereka.
Korban yang masih polos itupun berangkat karena disuruh oleh ibunya belanja kopi renteng di warung.
Selang beberapa waktu kemudian, korban pun pulang ke rumah.
Namun, pada saat pulang ke rumahnya, korban menangis sehingga sang ibu pun curiga.
Saat ditanya, korban mengaku sakit perut.
Penasaran, ibunya pun menanyakan sakit di bagian mana.
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat celana dalam yang digunakan anaknya berlumuran darah," ungkap Anam.
Hingga akhrinya, bocah kecil itupun menceritakan kepada sang ibu apa yang telah dialaminya tersebut.
Korban mengaku bahwa telah diperkosa di Hutan Tua Danor.
Diperkosa di Hutan Tua
Gadis kecil malang itu rupanya habis diperkosa di hutan tua oleh seorang pemuda berinisial JA (20).
Pemuda pengangguran itu menyetubuhi korban lalu meninggalkanya begitu saja di hutan.
Beruntung, korban dapat kembali pulang ke rumahnya meskipun berjalan seorang diri.
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya diperkosa di hutan," ucapnya.
Melansir Kompas.com, pelaku pemerkosaan gadis belia yakni pemuda berinisia JA (20) berhasil diamankan polisi.
Pemuda asal Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao,Nusa Tenggara Timur (NTT), dibekuk oleh aparat kepolisian setempat di rumah keluarganya.
"Pelaku ditangkap tadi sore sekitar pukul 15.45 Wita, setelah kabur selama empat hari usai memerkosa M pada Kamis lalu," ungkap Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020) malam.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Pelaku JA akan terancam hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
JA dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak.
Gadis Belia Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri Berkali-kali Selama 3 Tahun Sejak Kelas 1 SMP
Seorang ayah tiri tega menjadikan anak tirinya yang masih gadis belia berinisial OE (14) sebagai budak seks hampir 3 tahun.
Ayah tiri tersebut memperkosa anak tirinya selama tiga tahun sejak 2018 hingga kini alami trauma.
Pelaku adalah warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Maklum aksi bejat ayah tirinya yang dilakukan sejak 2018 tersebut, baru tercium tahun 2020 ini.
Bahkan, sangking traumanya, korban tak berani keluar rumah.
"Korban dan keluarga sampai saat ini masih trauma, kita berharap ada pihak mau bantu rehabilitasi bisa datang dan menemui korban," kata Made kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
Oleh karena itu, pihaknya berharap ada pihak-pihak yang bergerak merehabilitasi kejiwaan korban dan datang menemui korban dan keluarga untuk masa pemulihan.
Akibat trauma, korban mengalami kemurungan karena beban yang harus diterimanya tidak mudah.
"Kini harus ada pemulihan psikis korban," aku dia.
Lanjut Made mengakui informasinya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten akan mendatangi korban hari ini.
"Info yang kami terima Dinsos akan kesini, tetapi untuk pasti tidaknya, kami belum bisa memastikan," ucap dia.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi tengah menyidik seorang ayah tiri di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang menjadikan anak tirinya budak seks selama tiga tahun.
Kapolsek Wonosari AKP Waleri membenarkan, kuasa hukum keluarga korban OE (14) sudah melaporkan kasus yang dilakukan S kepada polisi belum lama ini.
Adapun saat ini polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang menelan seorang bocah tersebut.
"Benar, kasus ini masih dalam proses sidik," tandasnya.
Waleri mengatakan, kini S sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan S berdasarkan laporan yang dilakukan keluarga korban.
I Made Ridho, selaku kuasa hukum mengatakan, status pelaku S kini sudah menjadi tersangka setelah penangkapan.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/9/2020).
Dikatakan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Made.
Dilaporkan Polisi
Seorang ayah di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun yang masih ABG.
Korban berinisial OE (14) disetubuhi sejak tahun 2018 sampai 2020 ini.
Sementara ayah tiri korban yang diduga melakukan aksi bejat tersebut berinisial S.
Kuasa Hukum Korban dari LBH Solo Raya I Made Ridho mengatakan, kasus ini terjadi sejak tahun 2018.
"Ketika korban masih kelas 1 SMP," kata dia kepada TribunSolo.co, Kamis (24/9/2020).
Saat itu korban ketiduran di depan TV, kemudian ayah tirinya menggendong ke dalam kamar dan melakukan aksi bejatnya.
Kejadian tersebut berulang sampai naik kelas 2 SMP pada tahun 2019.
"Korban ketakutan dan tidak mau melaporkan pada siapapun," papar I Made.
Bahkan, untuk memuluskan aksi cabulnya ayah tiri OE sering melakukan persetubuhan setelah subuh saat ibu korban diminta membeli sarapan.
"Pernah korban sampai diancam mau dibunuh, saat itu ayah tiri itu minta melakukan hubungan namun korban berlindung dibalik adiknya yang berusia 9 tahun," kata I Made.
"Itu cekcok karena hasratnya tidak terpuaskan, dia mengancam membunuh," papar dia.
Kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu 13 September 2020 pada pukul 13.00 WIB dengan modus pelaku mengajak korban beli bekatul.
Namun, malah dibawa ke rumah tantenya yang sedang kosong.
Dia masuk dengan cara mencongkel jendela depan rumah dan disitu korban dipaksa dan disetubuhi.
"Ibu korban menyadari kejanggalan dari tingkah laku korban yang murung, akhirnya terbongkar dan ibu korban cekcok dengan ayah tiri korban," jelasnya.
"Kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi," aku dia menekankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABG di Klaten Jadi Budak Seks Ayah Selama 3 Tahun, Bakal Dibunuh Jika Tolak Puaskan Nafsu Ayahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Berusia 9 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 20 Tahun di NTT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/miris-siswa-sd-cabuli-siswi-sd-di-kamarnya-sampai-4-kali-modusnya-ajak-bermain-berhubungan-badan.jpg)