Pemilik 1 Kg Sabu Bakal Kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, BNNP Riau Telusuri dan Sita Aset
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Bahkan dalam penanganannya, juga melibatkan tim dari BNNP Pusat.
"Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," sebut mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) itu, Senin (28/9/2020).
Adapun perkembangannya dipaparkan Berliando, petugas sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik tersangka yang berisikan uang ratusan juta rupiah, serta menelusuri aset milik tersangka.
"Kami lakukan penelusuran aset, dan menemukan dua unit rumah. Salah satunya rumah tipe 36. Ini akan kami lakukan penyitaan," tuturnya.
Berliando menyampaikan, untuk penanganan dugaan TPPU dilakukan terpisah dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sehingga, pihaknya membuat laporan polisi (LP) baru atas kasus TPPU tersebut.
Perwira polisi berpangkat melati tiga itu menegaskan, penerapan TPPU ini, merupakan upaya yang dilakukan BNNP Riau guna melumpuhkan sindikat dan organisasi kejahatan peredaran narkoba.
TPPU bertujuan untuk memiskinkan mereka, dengan cara merampas aset dan keuangannya.
Karena dicurigai harta kekayaan yang dimiliki tersangka berasal dari bisnis barang haram.
Dengan begitu, diharapkan hal ini juga bisa menambah efek jera bagi para pelaku pengedar narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.
Musnahkan 11,8 Kg Sabu dan 500 Butir Pil Ekstasi
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan saat penangkapan, Kamis (24/9/2020).
Narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari jenis sabu dengan total sebanyak 11.862 gram, atau hampir 12 kg, serta pil ekstasi sebanyak 500 butir.
Sebelum dimusnahkan, barang haram itu dites keasliannya oleh tim dari BPOM Pekanbaru. Hasilnya, untuk sabu positif mengandung zat adiktif.