Anak Ini Akhirnya Cerita Setelah Didesak Keluarga, Empat Orang Ditangkap, Satu Diantaranya ASN
Keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya. Anak tersebut akhirnya bercerita yang dialaminya dengan sejumlah pria.
Editor:
M Iqbal
Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/07310331/polisi-tangkap-oknum-asn-yang-cabuli-anak-di-buton?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Halaman 2 dari 2