Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Ini Akhirnya Cerita Setelah Didesak Keluarga, Empat Orang Ditangkap, Satu Diantaranya ASN

Keluarga korban mencurigai tingkah korban yang tidak sewajarnya. Anak tersebut akhirnya bercerita yang dialaminya dengan sejumlah pria.

Editor: M Iqbal
pexels.com
Ilustrasi kekerasan seksual. 

Keempat pelaku dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang republik indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Oknum ASN yang Cabuli Anak di Buton", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/01/07310331/polisi-tangkap-oknum-asn-yang-cabuli-anak-di-buton?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief


Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved