Tambahan Kasus Covid 19 Riau

Awas, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Pekan Depan Sanksi Protokol Kesehatan Berlaku di Pelalawan

Pasalnya, tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pelalawan mulai menerapkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Tim gabungan mensosialisasikan Perbup tentang sanksi bagi pelanggar Protokol kesehatan di Pelalawan dan diberikan sanksi sosial, Rabu (30/9/2020) 

Pelanggaran pertama dikenakan denda Rp 500 ribu, jika kena lagi kedua kali dijatuhkan denda Rp 1,5 juta, kemudian apabila melanggar untuk ketiga kali denda yang dibayar Rp 3 juta.

Termasuk juga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

"Hasilnya denda akan disetorkan ke kas daerah berdasarkan blanko tilangnya," imbuh Abu Bakar.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dan senantiasa menggunakan masker jika beraktifitas di luar rumah.

Agar tidak terjaring saat razia dan tak dikenakan denda.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved