Pilkada di Riau 2020
Update Pilkada Pelalawan, KPU: SK Pemberhentian Paslon dari DPRD dan ASN Sebulan Sebelum Pencoblosan
KPU memberikan waktu lima hari setelah penetapan peserta Pilkada kepada Pasangan Calon (Paslon) untuk melengkapi persyaratan calon yang kurang.
Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
Pihaknya akan memantau penggunaan aset negara atau daerah selama kegiatan kampanye baik oleh Paslon maupun tim pemenangannya.
• Marc Marquez Kembali Membalap, Live MotoGP Sirkuit Le Mans 11 Oktober, Jadwal MotoGP Prancis
• Cek di Sini, Syarat Penerima Bansos Rp 500 Ribu Kemensos, Peserta Keluarga Penerima Manfaat
• Gak Ada Akhlak, Burung Beo Ini Maki-maki & Berkata Kotor ke Pengunjung Kebun Binatang
Paslon yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan tahun 2020 yakni:
Nomor 1 : Abu Mansur Matridi-Habibi
Gabungan Partai politik pengusung diantaranya Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dengan total 9 kursi.
Nomor 2 : H Zukri- Nasarudin SH MH
Gabungan partai politik pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jumlah 10 kursi.
Nomor 3 : Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli
Gabungan partai pengusung adalah Gerindra dan Demokrat dengan jumlah tujuh kursi.
Nomor 4 : Adi Sukemi- Muhammad Rais
Gabungan partai pengusung yakni Golkar dengan jumlah sembilan kursi.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )