Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada di Riau 2020

Update Pilkada Pelalawan, KPU: SK Pemberhentian Paslon dari DPRD dan ASN Sebulan Sebelum Pencoblosan

KPU memberikan waktu lima hari setelah penetapan peserta Pilkada kepada Pasangan Calon (Paslon) untuk melengkapi persyaratan calon yang kurang.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz

Pihaknya akan memantau penggunaan aset negara atau daerah selama kegiatan kampanye baik oleh Paslon maupun tim pemenangannya.

Marc Marquez Kembali Membalap, Live MotoGP Sirkuit Le Mans 11 Oktober, Jadwal MotoGP Prancis

Cek di Sini, Syarat Penerima Bansos Rp 500 Ribu Kemensos, Peserta Keluarga Penerima Manfaat

Gak Ada Akhlak, Burung Beo Ini Maki-maki & Berkata Kotor ke Pengunjung Kebun Binatang

Paslon yang menjadi peserta Pilkada Pelalawan tahun 2020 yakni:

Nomor 1 : Abu Mansur Matridi-Habibi
Gabungan Partai politik pengusung diantaranya Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS) dengan total 9 kursi.

Nomor 2 : H Zukri- Nasarudin SH MH
Gabungan partai politik pengusung yakni PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan jumlah 10 kursi.

Nomor 3 : Husni Tamrin-Tengku Edy Sabli
Gabungan partai pengusung adalah Gerindra dan Demokrat dengan jumlah tujuh kursi.

Nomor 4 : Adi Sukemi- Muhammad Rais
Gabungan partai pengusung yakni Golkar dengan jumlah sembilan kursi.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved