Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

1 Orang DPO Kasus Pembunuhan Muhammad Al Hadar Menyerahkan Diri Ke Polisi di Langkat Sumut

pria berinisial DD diketahui menyerahkan diri ke aparat kepolisian di daerah Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Pria berinisial DD menyerahkan diri ke aparat kepolisian di daerah Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Lanjut Irjen Agung, setelah korban meninggal dunia, mayat korban dibuang ke sebuah sumur dangkal atau sumber mata air yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah AN, tempat korban dihabisi nyawanya.

Sementara para pelaku langsung kabur dan turut membawa serta mobil merk Daihatsu Xenia abu-abu metalik dengan nomor plat BM 1516 PB milik korban.

Dibeberkan Irjen Agung, saat mayat korban ditemukan, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim pun berhasil memperoleh informasi dari warga, bahwa pernah ada yang melihat korban di dalam rumah pelaku AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah yang sudah kosong itu.

Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan sejumlah barang yang terindikasi merupakan milik korban. Diantaranya handphone merk Xiaomi, botol parfum yang ada bercak darahnya, alquran, dan kain sarung warna biru.

"Selain itu di dalam rumah itu juga ditemukan ada bercak darah di mana-mana. Di alas meja, piring, di tembok. Berdasarkan temuan itu, tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," urai Kapolda lagi.

Dipaparkan Agung, para pelaku punya motif tersendiri hingga nekat melakukan perbuatan keji tersebut.

"Adapun pelaku motifnya ingin menguasai mobil milik korban," ungkap Agung.

Jenderal polisi bintang dua itu menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui sudah merencanakan aksi mereka.

Terkait ini, para tersangka pun dijerat dengan pasal pidana pembunuhan berencana, sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.

Disinggung apakah para pelaku mempunyai rekam jejak kasus kejahatan, karena melihat alur perbuatan mereka yang sudah sedemikian terencana, Kapolda memaparkan sejauh ini tidak ada. Namun hal ini masih akan didalami.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved