Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada Indikasi Korban Dianiaya Sebelum Tewas, Polisi Bongkar Makam ASN Kejari Labuhan Batu

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga dilakukan autopsi

Editor: CandraDani
TRIBUN MEDAN/HO
PROSES pembongkaran makam Taufik Hidayat, ASN Kejari Labuhan Batu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus kematian ASN yang bertugas di Kejari Labuhanbatu Taufik Hidayat (39) akhirnya berlanjut.

Terbaru Tim Polsek Percut Sei Tuan membongkar makam warga Jalan Karya Bakti Lingkungan VIII, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan, Sabtu (3/10/2020) siang ini.

Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut dari kepolisian bahwa ditemukan kejanggalan kematian sesuai dengan laporan keluarga untuk dilakukan autopsi.

Menurut laporan keluarga saat dimandikan ditemukan bekas tanda penganiayaan di tubuh korban.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan bahwa terkait kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka.

"Sudah ada satu yang jadi pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih mencari terduga pelaku lainnya terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama ini.

Video Polisi Bekuk Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan Kakek Sugiono; Rupanya Warga Sumut

Meski Jadi Pengacara Mahal, Rumah Hotman Paris di Sumut Jauh Dari Kata Mewah, Lihat Foto Ini

"Lagi didalami pelaku lainnya. Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui. Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita. Sudah delapan saksi kita mintai keterangannya,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

Di mana bunyi Pasal 170 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved