Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum ASN KUA Makai Sabu, Ternyata Dibeli dari Seorang IRT, Menangis : Saya Mau Menghidupi Anak Cucu

Aparat berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R (42) yang diduga telah menjual sabu kepada Ja ASN di KUA Di Palembang

Editor: CandraDani
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI
R (42) ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena diduga menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang oknum ASN di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemuning Palembang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ja (47) ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Palembang ditangkap aparat Polsek Ilir Timur I saat menggunakan narkotika di kamar rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, aparat kemudian berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial R (42) yang diduga telah menjual sabu-sabu kepada Ja.

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Ilir Timur I, R terlihat menangis menyesali perbuatannya.

Di hadapan petugas, ia mengaku nekat menjual narkotika lantaran terhimpit desakan ekonomi.

 

"Suami saya baru meninggal belum sampai 40 hari. Saya sendiri baru jual sabu sekitar sebulan ini," ujarnya, Sabtu (3/10/2020).

Dikatakan R, dirinya memiliki enam cucu dan empat orang anak.

Diwawancara Ibu Susi, Mike Tyson Cerita Masa-masa di Penjara, Keyakinannya dan Ingin ke Indonesia

Di mana, anak bungsunya masih kecil dan mereka membutuhkan biaya tak sedikit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya benar-benar terpaksa jual narkoba. Saya mau menghidupi anak cucu," ujarnya menangis tertunduk.

 

R berujar, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial E yang saat ini masih buron.

Dalam sehari, ia mengaku bisa menjual sebanyak dua bungkus sabu dengan harga jual Rp800 ribu per satu paket.

"Saya tidak sistem via telpon, jadi selama sebulan ini jualan (sabu) kalau ada yang mau beli biasanya nunggu di depan rumah," ujarnya.

Diketahui bahwa R diamankan petugas di kediamannya di Jalan Slamet Ryadi, Lorong Karyawan, Kelurahan 9 Ilir Palembang, Minggu (13/9/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan tersebut, turut diamankan pula sejumlah barang bukti tindak kejahatannya.

Antara lain tiga paket sabu yang terdiri dari dua paket sabu seharga Rp800 ribu dan satu paket sabu seharga Rp300 ribu,

Ditemukan juga sejumlah yang digunakan untuk mempermudah menjual barang tersebut seperti satu buah timbangan digital.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved