Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakek Tak Tahu Diri, Bejat, Dikasih Numpang Hidup 3 Bulan Malah "Panjat" Anak Gadis Majikannya

Korban berinisial LAP yang masih berusia 11 tahun yang tinggal Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Tersangka Rusli saat diamankan Polsek Pangkalan Kuras dalam kasus pencabulan pada Jumat (2/10/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - RU alias Rusli layak disebut orang yang tidak tau diri. Pasalnya pria berusia 50 tahun itu sudah diizinkan menumpang hidup selama tiga bulan, malah ia mencabuli anak dari majikannya hingga ketahuan pada Jumat (2/10/2020) pekan lalu.

RU dipergoki orangtua korban saat "memanjat" anak gadisnya tengah malam.

Korban berinisial LAP yang masih berusia 11 tahun yang tinggal Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

RU melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur lelap.

Namun perbuatan lelaki itu akhirnya ketahuan dan dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras hingga ia ditangkap serta dijebloskan ke sel tahanan.

"Tersangka diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Orangtua korban yang melaporkan langsung ke kita dan pelaku sudah kita amankan," terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelapor berinisial MU (40) yang merupakan ibu korban, tersangka ternyata sudah tiga bulan menumpang hidup di rumah tersebut.

Pria asal Lombok Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja untuk membantu orangtua LAP di kebun dan di rumah. Lantaran terlihat baik dan mau ikut bekerja, alhasil diizinkan tinggal menetap selama tiga bulan terakhir di rumah korban maupun pelapor.

Perilaku cabul pelaku ketahuan ketika Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 01.16 wib, ibu korban melihat ada orang masuk ke dalam kamar tidur anaknya.

LIVE Khabib Nurmagomedov vs Justin Gaethje, Laga Spektakuler Bulan Ini, Khabib Mulai Sesumbar

Jadwal MotoGP Prancis di Trans TV, Berikut Klasemen MotoGP 2020 

Paket Kilat RUU Cipa Kerja dan Pasal-pasal Kontroversi di Dalamnya Rugikan Pekerja, Demokrat Menolak

Lantaran curiga, MU mencoba melihat ke dalam kamar anak gadisnya itu. Wanita itu terkejut melihat RU telah memeluk dan menindih putrinya.

Pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke korban dengan kondisi roknya sudah terangkat ke atas.

Pelapor langsung menarik tersangka dan mempertanyakan perlakuannya kepada putrinya.

Sadar aksi cabulnya ketahuan, pelaku langsung terdiam dan duduk menunduk.

Lantas pelapor menanggal tetangganya dan kemudian memanggil suaminya untuk menceritakan kelakuan tersangka. Tersangka RU dilaporkan ke polisi dan langsung diamankan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambah Kanit Esafati.

Sesuai hasil interogasi polisi, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban di kamar tersebut di malam hari.

Hingga hari ketiga aksinya ketahuan dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. RU mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pergok Pria Buang Bungkusan di Kali, Saat Ditemukan Petugas UPK, Sefie Kaget Lihat Isinya

Kasus Lainnya

Modus suka dengan anak didiknya, pria ini mencabuli santri yang masih berusia 15 tahun.

Korban diperkosa pelaku dnegan paksaan. Aksi bejat itu sudah tiga kali dilakukan pria yang diketahui sudah memiliki istri dan anak tersebut.

Demi bisa mendapatkan kesucian korban, pelaku dengan mudahnya mengatakan akan menikahi korban.

Padahal dirinya sudah jelas punya keluarga. Korban kemudian dipaksa dan terjadilah perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali.

Aksi pelaku yang kemudian terkuak nyaris membuat dirinya diamuk massa.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah ACeh.

Saat ini penyidik Polres Nagan Raya hingga Kamis (1/10/2020) masih mendalami kasus pencabulan di anak di bawah umur di kabupaten itu.

Seorang pelaku berisial MZ (50) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata ia sudah memiliki istri dan anak.

Kasus pencabulan seorang anak didiknya perempuan berusia 15 tahun sebagai santri salah satu pendidikan agama di sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya itu terjadi pada 26 September 2020.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (1/10/2020). 

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan tersangka mengaku dirinya sudah memiliki istri dan anak. 

Kasat Reskrim mengatakan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya dalam pekan ini untuk diteliti oleh jaksa apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum. 

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa apakah ada korban lain atau tidak terkait kasus pesetubuhan anak di bawah umur di lembaga itu.

"Kita sudah tanya ke santri lain dan orang tua. Ternyata hanya satu korban," katanya.

Dikatakannya, anak didik belajar agama di lembaga tempat pelaku banyak dan selama ini anak-anak menggunakan sistem pendidikan pulang pergi.

3 kali dicabuli

Dalam kasus tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, selain telah memeriksa tersangka, tetapi juga sudah memeriksa saksi korban.

Pemeriksaan korban turut didampingi tim perlindungan anak karena korban masih berusia 15 tahun.

"Dari pemeriksaan korban dan tersangka ternyata perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 3 kali," katanya.

Dikatakannya, perbuatan itu atas pemaksaan tersangka terhadap korban yang selama ini menjadi anak didiknya.

"Pelaku mengaku suka kepada korban. Pelaku memaksa korban," katanya.

Terhadap informasi awal bahwa dijanji pelaku akan menikahi korban tidak benar dan korban memaksa pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil visum korban dari rumah sakit juga dilengkapi termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Nyaris diamuk massa

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi di Nagan Raya mengamankan seorang warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, kabupaten setempat, Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Pasalnya, pelaku yang merupakan pria berusia 50 tahun, diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved