Oknum Polisi Pangkat AKBP Terduga Pemeras Perajin Jamu Rp 7 Miliar Bakal Diperiksa Propam Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10/2020) memastikan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyelidiki informasi tersebut
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum polisi berpangkat AKBP diduga memeras para perajin jamu di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Oknum polisi berpangkat AKBP ini terungkap saat ratusan perajin dan pekerja jamu tradisional menggelar demonstrasi di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).
Mereka menuntut oknum polisi berpangkat AKBP ini segera diadili.
Siapa sebenarnya oknum polisi berpangkat AKBP itu?
• Oknum Polisi di Mabes Polri Didemo Ratusan Perajin Jamu, Korban Mengaku Diperas Hingga Rp 7 Miliar
• Bobol 3.070 Rekening, Sindikat Asal Sumsel Ini Kantongi Rp 21 Miliar, Beli Rumah dan Mobil Mewah
1. Bertugas di mabes Polri
Para perajin dan pekerja jamu tradisional menyebut, oknum polisi berpangkat AKBP ini bertugas di mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020) memastikan saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyelidiki informasi tersebut.
"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Argo pun memastikan Polri akan menindak oknum tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," ucap dia.
• Kecele? Polisi Tolak Laporan Relawan Jokowi Soal Najwa Shihab Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan
• Roy Kiyoshi Bebas dari Penjara, Barbie Kumalasari Langsung Mucul, 2 Anak Indogo Langsung Buat Konten
2. Diduga memeras hingga Rp 7 miliar
Menurut keterangan salah satu korban, akumulasi kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp 7 miliar.
Salah satu korban bernama Mulyono mengatakan, dugaan pemerasan bermula dari penangkapan perajin jamu dengan tuduhan melanggar undang-undang.
Akan tetapi, menurut dia, para perajin jamu yang pernah ditangkap oleh oknum polisi selama ini tidak pernah diproses di pengadilan.
"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini di lapangan Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020).