Usaha Jerinx untuk Keluar Tahanan Kandas, Permohonan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Pendukung

"Ditolak berarti yang mulia?," tanya I Wayan Gendo Suardana. "Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews.com
Usaha Jerinx untuk Keluar Tahanan Kandas, Permohonan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Pendukung. Foto: Jerinx 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang digelar secara online, I Wayan Gendo Suardana menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya yang sempat diajukan di awal persidangan.

"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.

Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.

"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.

"Ditolak berarti yang mulia?," tanya I Wayan Gendo Suardana.

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual
Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tagkap layar youtube PN Denpasar)

"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.

Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.

Hal tersebut bertujuan supaya Jerinx bisa menjalani sidang offline.

Akan tetapi majelis hakim baru saja memutuskan untuk melakukan sidang offline pekan depan tanpa harus mengabulkan penangguhan penahanan Jerinx.

Massa pendukung pembebasan Jerinx SID tetap hadir meski dilarang kepolisian di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (1/10/2020).
Massa pendukung pembebasan Jerinx SID tetap hadir meski dilarang kepolisian di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (1/10/2020). (Tribun Bali)

Jaksa Ingatkan Jerinx Bisa Tenangkan Pendukung

Sebelumnya, soal penangguhan penahanan ini kembali mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum memint pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.

"Mengingat sidang pekan depan digelar offline, dimohon untuk terdakwa memperhatikan fans dan pendukungnya untuk tetap tertib saat persidangan berlangsung," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

Mendengar permintaan JPU, I Wayan Gendo Suardana meminta majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan kliennya, agar bisa menertibkan fans dan pendukungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved