Di Kampung Jokowi, Tak Ada Buruh yang Mogok Kerja atau Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Alasannya?

Tak ada aksi mogok, Suharno mengatakan, kaum buruh di Jateng dan Solo kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Editor: Muhammad Ridho
(Mubarok/FSPMI)
Aliansi Buruh Banten Bersatu tidak mendapatkan izin melakukan aksi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja di DPR 

TRIBUNPEKANBARU.COM - DPR RI telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU)

Karena dinilai merugikan, buruh pun menggelar aksi unjuk rasa serentak di berbagai wilayah Indonesia, Selasa (6/10/2020).

Meski demikian, bisa dipastikan tak ada aksi demo buruh di Solo maupun Sukoharjo.

Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mengkaji soal mogok kerja itu.

"Belum ada mogok kerja. Ini (UU) sudah disahkan, kami akan mengkaji soal aksi mogok kerja itu," papar dia, Selasa (6/10/2020).

Meski tak ada aksi mogok, Suharno mengatakan, kaum buruh di Jateng dan Solo kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Suharno menilai dengan disahkannya RUU Cipta Kerja jelas DPR RI dan Pemerintah tidak mengakomodir suara yang muncul di publik.

"RUU disahkan tidak mengakomodir suara yang muncul di publik," papar Suharno, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, banyak fraksi di DPR RI yang menerima pengesahan ini dan tidak mendengar suara rakyat.

Hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan terburu-buru.

"Ini aneh karena mayoritas Fraksi di DPR menerima," kata dia.

Menurut mereka, pembahasan UU Cipta Karya ini masih bisa lebih panjang waktunya.

"Kenapa terkesan terburu-buru sekali," kata Suharno.

Dia menegaskan, akan melakukan perlawanan dari jalur yang tepat.

"Nanti bisa kita pikirkan melalui jalur apa untuk bisa mengkaji ulang UU yang sudah disahkan tersebut," papar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved