Demo Tolak UU Cipta Kerja di Riau

Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa Bertahan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Riau

Hujan lebat yang mengguyur kota Pekanbaru tidak menyurutkan semangat ratusan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Istimewa
Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa se Riau melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (7/10/2020). 

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAWAN)

RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang sempat menuai banyak sorotan.

Pasalnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law menuai banyak kontra karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Hal tersebut yang buruh ramai-ramai menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.

 Berikut link download isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam format PDF ada di akhir artikel ini.

Omnibus Law

Dikutip dari Indonesia.go.id, definisi Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law.

Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti 'untuk semuanya' atau 'banyak'.

Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.

Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai semacam—sebutlah itu—'undang-undang payung hukum' (umbrella act).

Item krusial dalam UU Cipta Kerja

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.

1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus

Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Said Iqbal menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved