Mau Senang-senang di Tempat Hiburan Malam Tak Kesampaian, Belum Sampai 2 Pemuda Ini Keburu Ditangkap
Dua pemuda ditangkap saat dalam perjalanan menuju tempat hiburan malam di Panjang, Bandar Lampung.
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua pemuda ditangkap saat dalam perjalanan menuju tempat hiburan malam di Panjang, Bandar Lampung.
Diduga keduanya hendak sebar uang palsu di lokalisasi tersebut.
Kedua pemuda tersebut berinisial VYN (16) dan YR (30).
VYN, di hadapan pewarta, mengaku, hendak menuju tempat hiburan malam yang ada di Panjang, Bandar Lampung.
VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan)," tegas VYN.
• Kaget Ada Pria Peluk dari Belakang Saat Mandi, Wanita Ini Tercebur Sumur, Akhirnya Ditemukan Tewas
• Pergoki Istri Bertelepon Ria dengan Pria Lain, Suami Berang Tikam Istri hingga Tewas
VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu.
"Baru ketahuan juga," sebut VYN.
Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana.
"Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar, tapi tahu itu uang palsu," tandas YR.
Terbitkan DPO
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.
"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.