Pengakuan Pria yang Curi & Kumpulkan Celana Dalam Wanita: Untuk Fantasi di Waktu Sepi
Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV rumah korban, hingga akhirnya Retno melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten selang sehari kemudian.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria berinisial TB (47) ditangkap aparat kepolisian di rumahnya wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
TB ditangkap atas kasus pencurian celana dalam di daerah Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Diketahui laki-laki itu sudah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Pelaku yang belum berkeluarga itu melakukan pencurian celana dalam di Karanganyar sebanyak empat kali dan di Sukoharjo sebanyak dua kali.
Penangkapan TB bermula dari aksi pencurian yang dilakukan di rumah Retno warga Suruh Kalang, Jumat (2/10/2020) sekira pukul 09.35.
Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV rumah korban, hingga akhirnya Retno melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten selang sehari kemudian.
• Update Kasus Covid-19 Global 7 Oktober 2020: Total Infeksi Virus Corona Seluruh Dunia Capai 36 Juta
• Sewa Hotel untuk Isolasi Belum Masuk Rencana Satgas Penanganan Covid-19 Pekabaru,Optimalkan Rusunawa
• Ibu Kombes Terbukti Punya Hutang Rp 70 Juta, Si Penagih yang Dilaporkan Dinyatakan Tak Bersalah
Kapolsek Jaten, AKP Achmad Riedwan Prevost mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekaman CCTV, polisi melakukan lidik berdasarkan nomor pelat sepeda motor milik pelaku.
Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya daerah Kecamatan Karanganyar pada Senin (5/10/2020).
"Saat kejadian pelaku berjualan obat herbal keliling, door to door atau dari rumah ke rumah.
Menawarkan obat herbal.
Pada saat itu, tersangka melintas di rumah korban, melihat ada jemuran yang tergantung celana dalam.
• Suami Selingkuh dengan Teman SMP hingga Menikah, Sang Istri Tetap Lakukan Hal Luar Biasa Ini
• Presiden Ini Tunjukkan Bahwa Pemimpin Wanita Harus Diperhitungkan: Tegap & Berani Tantang China
"Kemudian tersangka melihat situasi sepi, memarkirkan kendaraan di samping rumah korban lalu melakukan tindakan pencurian," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Jaten, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah enam kali melakukan aksi pencurian celana dalam di enam lokasi berbeda
Namun, hanya satu korban yang melaporkan kejadian itu.
"Sebenarnya ini kita masuknya Pasal 364 pencurian ringan, karena kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Tapi ini kita masukan ke Pasal 362 karena tersangka sudah melakukan berulang kali," katanya.