Pengakuan Pria yang Curi & Kumpulkan Celana Dalam Wanita: Untuk Fantasi di Waktu Sepi
Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV rumah korban, hingga akhirnya Retno melaporkan kejadian itu ke Polsek Jaten selang sehari kemudian.
Dia mengungkapkan, sebenarnya pihak korban telah mencabut laporan kejadian pencurian tersebut seusai melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pelaku.
Mengingat dari keterangan keluarga, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Namun, sampai saat ini polisi belum menerima bukti atau surat yang menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ditanya, pelaku mengungkapkan, melakukan aksi pencurian celana dalam di lokasi berbeda kurun waktu satu tahun.
Dia merasa menyesal telah melakukan aksi pencurian itu.
"Motifnya karena fantasi, untuk hiburan, kesenangan pribadi. Dihanger terus dilihat saat kesepian," ucap TB.
Penulis: Agus Iswadi
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Pencuri Celana Dalam Wanita di Karanganyar: Buat Fantasi, Dilihat Waktu Kesepian