Ragam Komentar Netizen di Akun Instagram Puan Maharani: Ada yang Kangen Tangisan Puan Membela Rakyat
Selain dari pasal-pasalnya yang ditentang buruh dan aktivis lingkungan, pengesahan RUU Cipta Kerja juga dinilai tergesa-gesa.
Sementara, dalam hal mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan juga bukan bersifat "membatalkan".
"Kalau MK itu menguji inskonstitusionalitas, dan belum tentu juga hakim setuju," ujarnya.
Uji yang dilakukan di MK dapat berupa uji formil dan uji materil.
Dia menjelaskan uji formil terkait dengan cara pembahasan, sementara uji materil berhubungan dengan pasal-pasal di dalamnya apakah konstitusional atau tidak.
"Kalau ada yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimintakan dibatalkan itu jadi inskonstutisional dan karenanya batal. Tapi itu melalui judicial proses, kalau membatalkan ya enggak ada," tambah Bivitri.
Lebih lanjut, setelah UU telah selesai dibahas, tahapan selanjutnya adalah pengesahan dan pengundangan.
"Pengesahan itu cuma tanda tangan Presiden, dan pengundangan itu yang diberikan nomor," ujarnya.
Kendati begitu, UU yang tidak ditandatangani Presiden juga tetap akan diundangkan.
"Memang adalagi yang namanya Presiden tidak tanda tangan Undang-Undang. Tapi, itu tidak ada pengaruhnya terhadap batal atau tidaknya suatu Undang-Undang," kata Bivitri.
"UU karena sudah diketok, akan diundangkan anyway tapi tanpa tanda tangan presiden," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pascapengesahan UU Cipta Kerja, Akun Instagram Pimpinan DPR Diserbu Netizen