Wow, Rp 20 Miliar Aset Bandar Narkoba Disita Jaksa, Ada Emas Batangan, Kasus Dugaan Pencucian Uang
Kajari Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum, menerangkan, aset tersebut antara lain, yaitu, emas batangan, mobil, rumah, tanah kavlingan, motor laut
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menerima limpahan proses tahap 2 kasus pencucian uang dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasus pencucian uang ini merupakan aset milik Adam yang merupakan narapidana kasus narkoba asal Tembilahan.
Barang bukti aset yang berhasil di sita sekitar Rp. 20 M dan di serahkan oleh tim penyidik ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH, M.Hum, menerangkan, aset tersebut antara lain, yaitu, emas batangan, mobil, rumah, tanah kavlingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan dan uang dalam mata uang rupiah dan asing.
“Hari ini kita sudah menerima berkas tahap 2 dari penyidik terkait kasus Muhammad Adam bin H. Majju (narapidana kasus narkoba),” ungkap Kajari di dampingi oleh para Kasi dalam konferensi press di Kantor Kejari Tembilahan, Rabu (7/10).
Sementara itu, keberadaan Adam saat ini sudah berada di Tembilahan dan titipkan di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) klass IIA Tembilahan.
“Selanjutnya tersangka akan kita proses sampai ke tahap persidangan dan putusan di Pengadilan Negeri Inhil,” pungkas Kajari.
Pemilik 1 Kg Sabu Bakal Kena Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal diterapkan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau terhadap tersangka kasus kepemilikan sabu 1 Kilogram.
Para tersangka masing-masing berinisial ST dan TS. Tersangka ST diringkus di pelataran parkir Hotel Grand Cental, Jalan Sudirman, Senin (17/8/2020) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam mobil merk Suzuki Ertiga.
Tak berhenti di situ, petugas lantas melakukan pengembangan.
Satu tersangka lagi, yakni TS yang merupakan otak pengendali peredaran barang haram tersebut, ditangkap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru.
Dia berperan mengatur pengiriman narkoba senilai miliaran rupiah tersebut.
Selain keduanya, petugas juga menangkap perempuan berinisial SM di depan halte Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Pekanbaru Kota.