Aksi Nekat Janda Muda Tipu Pengacara, Sebut Diri Sebagai Bidan Minta Pinjaman Rp 20 Juta
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi Nekat Janda Muda ini berujung urusan dengan pihak kepolisian.
TA (21) janda muda ini nekat menipu seorang pengacara hingga peloroti sang pengacara Rp 20 Juta.
Seorang pengacara di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditibu oleh TA.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
Akal bulus janda muda terungkap setelah korban curiga pelaku susah dihubungi setelah meminjam uang total Rp 20 juta.
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.
• Tetangga Jatuh ke Dalam Sumur, Sutarjo Menolongnya, Nahas Keduanya Akhirnya Tewas Saat Dievakuasi
• Mbak You Ungkap Sosok Nathalie Holscher yang Tak Banyak Diketahui Orang,Punya Kelebihan Tak Terlihat
• Nia Ramadhani Akhirnya Buka Suara Soal Tato di Punggung, Ternyata Ada Artinya
Pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran. Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” katanya.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.