Pilkada Serentak 2020 di Riau
Paslon ASA Tuding Pakai Ijazah Palsu dan Gugat KPU Kuansing, Ini Respon Paslon HK
Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi angkat bicara terkait gugatan Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby terhadap KPU Kuansing.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pasangan calon (Paslon) Halim-Komperensi angkat bicara terkait gugatan Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby terhadap KPU Kuansing.
Gugatan Paslon ASA ini terkait putusan KPU Kuansing yang meloloskan Paslon HK.
Paslon ASA menggugat putusan KPU Kuansing yang meloloskan Paslon HK dengan menggunakan kasus dugaan ijazah paslu yang mendera Halim.
Gugatan didaftarkan ke Pemgadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara.
Rabu kemarin (7/10/2020) menjadi sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan.
Halim sendiri enggan mengomentari gugatan Paslon ASA ini.

Ia merasa tidak perlu mengomentari hal tersebut.
"Saya rasa tak perlu coment karena dari dulu itu-itu saja masalah. Dan orang Kuansing tidak ada mempermasalakan itu lagi," kata Halim, Kamis (8/10/2020).
• KABAR BURUK! Bank Dunia Isyaratkan akan Ada Gelombang Kemiskinan Ekstrem, Jangan Plonga-plongo Terus
• Bawaslu Dalami Aduan Money Politik dan Pencemaran Nama Baik Paslon Pilkada di Riau
• Istana Tegaskan Tak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja
Kasus dugaan ijazah paslu ini memang bukan kali ini menerpa Halim.
Sejak Pilkada 2015 lalu sudah terjadi.
Namun toh ia tetap lolos dan bahkan memenangi Pilkada 2015 bersama Mursini.
Kuasa hukum Paslon HK, Asep mengatakan pihaknya terus memantau persidangan walau dalam hal ini KPU Kuansing yang tergugat.
Ia pun yakin KPU Kuansing sudah memiliki jawaban terkait gugatan ASA.
Asep pun yakin gugatan Paslon ASA tidak dapat diterima majelis hakim.
Ada dua alasan yang menguatkan keyakinan Paslon HK.
Pertama, kata Asep, paslon ASA bukan pihka yang dirugikan dalam hal ini.
Sebab Paslom ASA dan HK sama-sama diloloskan KPU Kuansing.
"Dalam aturannya, yang bisa menggugat kan pihak yang dirugikan. Pihak yang dirugikan ini dalam artian meloloskan Paslon HK, dia (Paslon ASA) dirugikan. Mereka kan juga diloloskan," kata Asep.
Alasan kedua, dalam gugatannya Paslon ASA tidak menggunakan kata "dugaan" ijazah paslu.
Namun sudah memvonis menggunakan ijazah palsu.
"Kalau seperti ini, gugatannya kabur. Sampai sejauh ini tidak ada lembaga hukum yang menyatakan ijazah pak Halim palsu. Ini mereka sudah menyatakan. Bukan menduga lagi," katanya.
Tambahnya lagi, "Saya yakin gugatan Paslon ASA tidak dapat diterima".
Pihaknya sendiri sudah mengajukan sebagai pihak terkait dalma gugatan ini.
Namun belum dijawab pihak PT TUN Medan.
"Hari ini materi sidang pembuktian penggugat. Besok pembuktian tergugat," katanya.
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi sebelumnya membenarkam gugatan Paslon ASA tersebut.
Irwan mengatakan gugatan tersebut masih terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Halim.
Halim memang kerap diserang dengan kasus ini.
"Banyak poin-poin (mengapa menggugat). Pastinya terkait dugaan ijazah palsu (Halim)," kata Irwan.
"Sidangnya akan marathon. Soalnya 15 hari sudah harus ada putusan," kata Irwan.
Andi Putra sendiri belum bisa diminta komentarnya terkait gugatan ini hingga Kamis (8/10/2020).
Ijazah Halim yang dipermasalahkan yakni ijazah SMA paket C. Nah ijazah SMA ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.
Dugaan palsu karena nomor ijazah Halim juga dimiliki orang lain.
Beberapa waktu lalu, Irwan mengatakan KPU Kuansing sudah melakukan klarifikasi langsung mengunjungi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga, Kepri.
Mendatangi instansi tersebut untuk klarifikasi ijazah Halim.
Hasilnya, KPU Kuansing memutuskan Halim yang berpasangan dengan Komperensi sebagai Pasangan Calon (Paslon).
Bawaslu Kuansing juga mendapatkan pemgaduan soal ini.
Pelapor dan terlapor pun sudah diperiksa.
Hasilnya, Bawaslu Kuansing memutuskan penanganan perkara dihentikan.
Penghentian dilakukan karena tidak memenuhi syarat materil unsur pasal yang disangkakan.
Yakni pasal 184 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Kala Pilkada 2015 lalu, permasalahan ijazah Halim ini juga mencuat.
Namun, pasangan Mursini – Halim kala itu memenangkam Pilkada.
Soal kasus ijazah ini pun pihak penegak hukum mengeluarkan keputusan yakni SP3.
Pada Pilkada Kuansing 2020, Halim pecah kongsi dengan Mursini.
Halim menggandeng Komperensi – rival di Pilkada 2015 lalu dan Mursini menggandeng Indra Putra – rival Pilkada 2015 lalu juga.
Pasangan Halim – Komperensi sendiri nokorburut 3 di Pilkada Kuansing.
Sedangkam Paslon ASA nomor urut 1.
Paslon lainnya, Mursini - Indra Putra nomor urut 2. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)