Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria Ini Duduk Dekat Gerbang Sekolah Sambil Nelpon, Ternyata Kurir Narkoba, Sindikat Internasional?

Sampai akhirnya, petugas mendapati seseorang gerak-geriknya mencurigakan, dan sedang duduk sambil menelfon di dekat pintu gerbang salah satu sekolah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Pria Ini Duduk Dekat Gerbang Sekolah Sambil Nelpon, Ternyata Kurir Narkoba, Sindikat Internasional? Foto: Tersangka menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, menangkap dua orang terduga kurir Narkotika dan obat-obatan atau Narkoba jenis sabu-sabu.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (2/10/2020) lalu.

Tepatnya di depan sebuah sekolah di Jalan Kelapa, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Berliando menjelaskan, ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan.

Mereka masing-masing berinisial JH alias Jon (35) dan A alias Anton (48).

Keduanya merupakan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Pengungkapan bermula pada Kamis (1/10/2020), tim mendapat informasi tentang akan adanya transaksi Narkotika di seputaran Jalan Kelapa, Pekanbaru.

Keesokan harinya, aparat pun melakukan pengintaian di sepanjang jalan tersebut.

Sampai akhirnya, petugas mendapati seseorang gerak-geriknya mencurigakan, dan sedang duduk sambil menelfon di dekat pintu gerbang salah satu sekolah.

"Tim melakukan penyergapan terhadap yang bersangkutan.

Setelah diintrogasi, ia berinisial JH.

Pelaku mengakui telah meletakkan sebungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, yang dibalut plastik tisu, di bawah pohon di pinggir jalan," urai Berliando.

Setelah dibuka, ternyata benar saja.

Bungkusan itu berisi Narkotika jenis sabu.

Lanjur Berliando, dari sana, tim bergerak ke sebuah rumah tempat tinggal tersangka berinisial A, yang tak lain adalah rekan tersangka JH, di Jalan Kereta Api.

Sesampainya di lokasi, tim menggeberek rumah tersebut, kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan sebungkus plastik bening les merah ukuran sedang yang dibalut lakban hitam.

Isinya adalah sabu.

Ketika diperiksa, tersangka mengaku tindakan yang dilakukannya, dikendalikan oleh seseorang berinisial Br, yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan.

Tersangka diupah Rp1,5 juta untuk mengambil barang haram itu.

Untuk kemudian dibawa ke Tembilahan.

"Total sabu yang kita sita sekitar 250 gram," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sindikat Narkoba Internasional Serang Riau dengan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Via Pintu Malaysia

Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar oleh Sindikat Narkoba Internasional.

Barang haram bernilai fantastis itu diamankan dalam beberapa pengungkapan, baik yang dilakukan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, maupun jajaran Polres.

Untuk kasus yang diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Riau, jaringan sindikatnya melibatkan lintas negara dan daerah di Indonesia.

Diantaranya Malaysia, Riau, Malang, Surabaya, dan Madura.

Sabu seberat 6 kg berhasil disita.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.

Narkotika diduga berasal dari bandar asal Malaysia bernama Mr. Busu.

Sindikat Narkoba Internasional Serang Riau dengan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Via Pintu Malaysia. Foto: Ekspos kasus oleh polisi
Sindikat Narkoba Internasional Serang Riau dengan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Via Pintu Malaysia. Foto: Ekspos kasus oleh polisi (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Sementara untuk pengiriman masuk ke Indonesia, dikendalikan Mr. Yasin yang juga berada di Negeri Jiran.

Barang dikirim via transpor laut kepada seseorang berinisial Uj, yang berperan sebagai kurir penerima barang di Dumai.

Dia berhasil ditangkap.

"Modusnya sabu itu disimpan dalam 2 buah speaker.

Dibagi masing-masing 3 kg," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Kamis (8/10/2020).

Lanjut Kapolda, Uj selaku kurir, dikendalikan oleh narapidana atas nama Bak, yang berada di Lapas Dumai dan sedang menjalani hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Sabu yang dibawa Ujang, akan diserahkan kepada 2 orang kurir lainnya yang berangkat dari Malang, Jawa Timur menuju Dumai, yakni Ad dan Haf.

Kedua kurir asal luar Riau itu, ditangkap di Pekanbaru.

Mereka dikendalikan oleh seorang mahasiswa di Malang, berinisial Sya, yang juga turut dimonitor narapidana berinisial Has, yang ditahan di Lapas Surabaya, dengan hukuman seumur hidup.

"Sementara si Has memperoleh jalur pemesanan barang dari rekannya sesama narapidana berinisial Isk, yang berada di Lapas Surabaya, dengan hukuman seumur hidup.

Dia berkomunikasi dengan Mr. Yasin di Malaysia," ungkap Irjen Agung.

Kapolda memaparkan, dua bandar Mr. Busu dan Mr. Yasin, mafia yang berada di Malaysia, saat ini keberadaannya tengah diburu.

"Terkait ini sudah kita koordinasikan dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangannya.

Kita sedang lakukan pengejaran terhadap Busu dan Yasin," jelas Agung, yang turut didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, dan pejabat utama lainnya.

Pengungkapan berikutnya yakni oleh Polres Dumai, pada 26 September 2020. Polisi sukses menyita 24 kg sabu.

Saat itu, ada 1 unit mobil colt diesel melintang di Jalan Soekarno Hatta dan ditinggal oleh pemiliknya. Keberadaan mobil itu dilaporkan oleh masyarakat setempat.

Mendapat laporan tersebut, kemudian petugas datang ke lokasi dan memeriksa mobil dengan nomor plat terpasang BM 9722 PC tersebut.

Di dalam bak mobil, ditemukan sebuah karung yang setelah dicek, berisikan Narkotika jenis sabu, sebanyak 24 bungkus.

Selain itu ditemukan pula 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, plat nomor BM 4592 MB.

Atas temuan itu, polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya, 2 orang tersangka berinisial As dan Sur berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Berikutnya, pengungkapan dilakukan oleh Polres Bengkalis.

Tepatnya di parkiran kendaraan roro Air Putih pada Kamis, 17 September 2020.

Tim melakukan penggeledahan terhadap 1 unit mobil merk Agya warna merah.

Petugas menangkap sejumlah tersangka, berinisial DK Rz alias Eki dan TA.

Petugas menyita tas warna merah milik DK yang didalamnya terdapat 10 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 10 kg.

Usut punya usut, DK ternyata dikendalikan oleh RF.

Berdasarkan pengembangan, RF ditangkap di simpang Jalan Hangtuah dan Harapan Raya, Kota Pekanbaru.

Ketika itu ia sedang mengendarai mobil sedan Vios warna hitam.

Tersangka RF ternyata dikendalikan pula oleh Fit, yang merupakan narapidana penghuni Lapas Bangkinang.

RF menerima upah Rp8 juta per kilogram. Namun baru diterimanya sekitar Rp15 juta.

Narapidana Fit, diketahui memesan sabu kepada warga negara Malaysia bernama Uncle, yang diketahui penyidik identitasnya atas nama Azizie.

Barang haram itu diperuntukkan kepada temannya bernama Rud, warga Air Hitam, Kota Pekanbaru.

Fit menyuruh Can, narapidana sesama Lapas Bangkinang untuk mencari orang yang bisa menjemput sabu.

Can lalu menghubungkan seseorang berinisial Rof dengan Fit. Rof diminta oleh Fit menjemput sabu dengan kata sandi 'cewek cantik'.

Untuk tersangka Rof, berhasil ditangkap dekat SPBU Kulim, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pengungkapan berikutnya, yaitu pada Minggu, 27 September 2020.

Awalnya pihak kepolisian, mendapat informasi tentang keberadaan satu unit mobil merk Toyota Innova Reborn dengan nomor plat BG 1605 UT, yang diduga digelapkan.

Berdasarkan pelacakan Global Positioning System (GPS), mobil berada di Jalan KH Nasution, Pekanbaru.

Tim opsnal Polsek Bukitraya langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Mobil itu melaju ke arah Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, terus ke Jalan Lintas Timur.

Tim dari Polsek Bukitraya lalu meminta bantuan Polsek Tenayan Raya dan Polsek Sekijang, Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penutupan di jalur yang akan dilalui mobil itu.

Berkat upaya maksimal petugas, mobil tersebut berhasil dihentikan saat masih berada di Jalan Pasir Putih.

Di dalam mobil tersebut, ada dua orang pelaku.

Mereka masing-masing berinisial DE alias Doni (36) dan AS alias Adit (21).

Keduanya merupakan warga Jalan Keramat Sakti, Perumahan IBS, Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati bungkusan diduga berisi Narkotika, yaitu jenis sabu 13 kg di dalam kardus tv dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir di dalam tas ransel.

Selain Narkotika, ditemukan pula 2 pucuk senjata api jenis dan FN dan revolver.

Selain pasal tindak pidana Narkotika, kedua tersangka dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Berlanjut berikutnya, dilakukan oleh Polres Dumai, pada Rabu, 23 September 2020.

Sebanyak 14 sabu disita.

Tim dari Polres Dumai, melakukan melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Hasilnya tersangka berinisial RW alias Eki dan temannya, FH ditangkap.

Mereka kedapatan membawa sebuah tas yang ketika dibuka berisi 14 bungkus sabu.

Pengakuan tersangka, ia dihubungi oleh seseorang berinisial Ap untuk menjemput sabu ke daerah Selinsing.

Ia dikirimkan uang Rp500 ribu sebagai dana transportasi atau uang minyak.

Tersangka RW lalu mengajak rekannya, FH untuk menjemput Narkotika.

Mereka berdua berangkat ke daerah Selinsing dengan mengunakan sepeda motor.

Sebelum tiba di lokasi, Ap sang pengendali menghubungi kedua tersangka.

Ap memberi tahu jika barang itu ternyata dijemput di daerah Mundam, tepatnya di pelabuhan di depan sebuah SPBU.

Kedua tersangka pun bergegas berangkat ke lokasi yang dimaksud. 

Sesampainya di sana. Tersangka RW mendapat telfon dari orang tak dikenal yang meminta ia menjemput tas berisi sabu.

Setelah barang haram tersebut dikuasainya, RW dan FH melanjutkan perjalanan menuju arah pulang.

Namun ketika melintas di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, kedua tersangka ditangkap.

Kapolda Riau mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran Narkotika.

"Di wilayah Riau ini, kalau kita lihat indikasinya, adalah daerah tempat peredaran sekaligus daerah transit.

Untuk diedarkan kembali ke daerah lain seperti Lampung, Surabaya dan Medan," urai Kapolda.

"Dan sebagian besar, para pelaku (yang berhasil ditangkap) dikendalikan napi yang sedang menjalani masa hukuman di LP (Lapas)," sambung Jenderal bintang dua tersebut.

Kapolda memaparkan, adapun total barang bukti yang berhasil disita, yaitu 64,8 kg lebih sabu dan 9.998 butir pil ekstasi.

"Jumlah tersangkanya 11 dari 5 kasus.

Mereka ini per sindikat yang sudah kita kelompokkan.

Kita akan terus mengembangkan," pungkasnya.

Usai kegiatan ekspos kasus, seluruh Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu selanjutnya dimusnahkan. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved