Sindikat Narkoba Internasional Serang Riau dengan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Via Pintu Malaysia
Jajaran Polda Riau sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar oleh Sindikat Narkoba Internasional
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar oleh Sindikat Narkoba Internasional.
Barang haram bernilai fantastis itu diamankan dalam beberapa pengungkapan, baik yang dilakukan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, maupun jajaran Polres.
Untuk kasus yang diungkap oleh Ditres Narkoba Polda Riau, jaringan sindikatnya melibatkan lintas negara dan daerah di Indonesia.
Diantaranya Malaysia, Riau, Malang, Surabaya, dan Madura.
Sabu seberat 6 kg berhasil disita.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
Narkotika diduga berasal dari bandar asal Malaysia bernama Mr. Busu.

Sementara untuk pengiriman masuk ke Indonesia, dikendalikan Mr. Yasin yang juga berada di Negeri Jiran.
Barang dikirim via transpor laut kepada seseorang berinisial Uj, yang berperan sebagai kurir penerima barang di Dumai.
Dia berhasil ditangkap.
"Modusnya sabu itu disimpan dalam 2 buah speaker.
Dibagi masing-masing 3 kg," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Kamis (8/10/2020).
Lanjut Kapolda, Uj selaku kurir, dikendalikan oleh narapidana atas nama Bak, yang berada di Lapas Dumai dan sedang menjalani hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Sabu yang dibawa Ujang, akan diserahkan kepada 2 orang kurir lainnya yang berangkat dari Malang, Jawa Timur menuju Dumai, yakni Ad dan Haf.
Kedua kurir asal luar Riau itu, ditangkap di Pekanbaru.