Curi Ponsel dan Uang untuk Pulang Kampung, Pemuda Asal Rohil Ini Diciduk Polsek Pangkalan Kuras
Pemuda berinisial BRM alias Bayu (23) diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang pemuda diduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) dibekuk satu hari setelah melancarkan aksinya.
Pemuda berinisial BRM alias Bayu (23) diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau
Pelaku itu tercatat sebagai warga Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babu Salam, Kabupaten Rokan Hilir.
Pemuda ini tinggal dan bekerja di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
• Massa Aksi Tiba di Gedung DPRD Riau Jumat Sore,Ratusan Personel Polri dan TNI Siaga di Pintu Gerbang
• Tegas Terapkan Protokol Kesehatan, Siang Malam Petugas Siaga Berlakukan PSBM di Kota Pekanbaru
• Remdesivir Diklaim Pulihkan Pasien Covid-19 hingga 5 Hari Lebih Cepat
BRM alias Bayu diciduk polisi atas laporan dari korban bernama Yuli Arta Dea Tambunan (24) ke Polsek setempat.
Korban mengaku kehilangan sejumlah uang dan satu unit telepon genggam yang diduga diambil oleh pelaku dari Swalayan Sorek Mart.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sekarang sudah diamankan di mapolsek," ungkap Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, kepada Tribunpekanbaru.com , Jumat (9/10/2020).
Awalnya, tersangka Bayu mendatangi toko Sorek Mart di Jalan Lintas Timur Simpang Pancing Kelurahan Sorek, Pangkalan Kuras pada Senin (5/10/2020) malam.
Pelaku mencari keberadaan korban dan menanyakan kepada karyawan swalayan. Ternyata korban berada di lantai dua minimarket itu sedang pijet.
Pelaku naik ke lantai dua dan memanggil perempuan itu untuk membicarakan sesuatu di luar, tapi korban menolak meskipun didesak terus.
Bahkan korban memilih masuk ke kamar mandi untuk menghindari tersangka dan saat keluar pelaku tidak ada lagi.
Namun handphone milik korban sudah tidak ada lagi yang ternyata dicuri pelaku saat dicek dari rekaman CCTV.
Korban berusaha menelepon pelaku tetapi tak kunjung diangkatnya.

Keesokan harinya pelaku datang lagi menjumpai korban dan mengajak keluar untuk mengobrol agar telepon genggamnya dikembalikan.
Korban tetap tidak mau dan tersangka langsung pergi begitu saja.
Ternyata saat diperiksa kantong plastik tempat penyimpanan uang swalayan sudah berserakan.
Ketika dihitung kembali, uang itu berkurangan sebanyak Rp 10.750.000, yang diduga diambil tersangka.
"Atas kehilangan ponsel dan uang itu, korban melapor ke Polsek dan langsung kita tangani. Kita selidiki dan keberadaan korban dicari," tuturnya.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Ipda Esafati Daeli mendapat informasi jika pelaku sedang dalam perjalanan dari Desa Terantang Manuk ke Sorek.
Di tengah jalan tepat di depan sebuah toko ritel, polisi menciduk pemuda itu.
Ditemukan barang bukti sejumlah uang dan handphone korban.
Ia mengakui semua perbuatannya dan uang tersebut dipergunakan untuk pulang kampung.
Saat hendak pulang ternyata polisi lebih dulu bergerak meringkusnya.
"Tersangka suka kepada korban, namun ditolak oleh korban. Tapi uang yang dicuri ini ingin dipergunakan untuk pulang kampung," ujar Esafati Daeli.
Pengedar Sabu-sabu di Ukui Dibekuk

Sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau membekuk seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Ukui, Senin (5/10/2020) lalu.
Pria tersebut berinisial MS (44) yang tinggal di Desa Silikuhan Hulu Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani ini diamankan tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.
MS digulung bersama dengan barak bukti sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com , Selasa (6/10/2020).
Dari tangan MS polisi menyita barang bukti berupa kan sua paket sabu berukuran kecil seberat 0,75 gram.
Sebuah kotak rokok tempat menyimpan sabu, sebuah kaca pirex, dan satu unit telepon genggam.
Sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah jarum, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo berwarna hitam.
Penangkapan MS berawal informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit Jaya RT 03 RW 01 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu .
Selanjutnya, Kanit II beserta tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ).
Setelah melihat keberadaan MS, team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu .
"Saat diinterogasi barang sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres," tukasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )