Mobil yang Lewat Diperiksa, Penumpang Remaja Diamankan, Polisi Jaga Ketat Gedung DPRD Sumbar
Pihak kepolisian memeriksa semua kendaraan yang lewat, baik pribadi maupun umum seperti angkot. Terlihat ada beberapa remaja yang diamankan.
Akibatnya, remaja tersebut diamankan dan dibawa ke Polresta Padang.
"Hari ini diamankan sebanyak 84 orang yang rata-rata anak sekolahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Kata dia, ada juga 5 orang yang diamankan, namun bukan remaja.
"5 Orang ini ikut-ikutan saja alasannya," sebutnya.
Selanjutnya, remaja tersebut akan didata di Polresta Padang.
"Setelah didata semuanya, selanjutnya akan kita panggil pihak orang tua," katanya.
Selain memanggil orang tua, pihaknya juga akan memberikan surat perjanjian terhadap remaja tersebut.
"Saat ini semuanya masih di Polresta Padang," katanya.
Gubernur Sumbar Surati DPR RI, Menolak Disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyurati DPR RI yang berisi aspirasi buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Surat itu ditandatangani langsung oleh Irwan Prayitno, dan diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.
Dalam surat bernomor 050/1422/Nakertrans itu, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 mendapat penolakan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.
Bahkan, penolakan menimbulkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Sumbar.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud," terang Irwan Prayitno dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal membenarkan bahwa surat tersebut resmi ditandatangani oleh Irwan Prayitno.
Seperti diketahui, pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan di Sumbar.