Patah Hati Berujung di Kantor Polisi, Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Pemuda 17 Tahun Masuk Bui
Warga Agam, Sumatera Barat itu ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 15 tahun
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - Patah hati memang menyakitkan.
Tapi itu bukan jadi alasan untuk menjelek-jelekkan dan mempermalukan mantan kekasih.
Jika kebablasan bakal berbalik ke diri sendiri.
Seperti yang dialami seorang remaja berinisial AA.
Patah hati yang dialaminya malah menjebloskan pemuda itu ke dalam dinginnya bui.
Pemuda yang baru berusia 17 tahun ini harus mendekam di sel tahanan polisi akibat perbuatannya mempermalukan sang kekasih di media sosial.
• Itu Konyol, Trump Tolak Debat Virtual dengan Biden, Pede Kondisi Fit Usai Terinfeksi Covid-19
• Foto Aksi Polisi Kejar Massa Demo Hingga Tunggang Langgang, Hanphone Wartawan ini Direbut
• Kiamat Sudah Dekat, 17 Tanda-tanda Hari Kiamat yang sudah Terjadi, Nomor 17 Berkaitan dengan Wanita
Warga Agam, Sumatera Barat itu ditangkap polisi karena diduga menyebarkan video syur mantan pacarnya yang berusia 15 tahun.
AA menyebarkan foto syur mantan kekasihnya NS (15) karena sakit hati diputus cinta.
"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
AKP M Rosidi mengatakan, peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.
Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara secara virtual.
Keduanya belum pernah bertemu secara langsung.
Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.
Selama melakukan video call, pelaku selalu meminta pacarnya membuka pakaian.
"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.