Video Berita
Video: Tangkap Tiga Pelaku Pembakar Mobil, Polda Riau Minta Pemberi Perintah Segera Serahkan Diri
Tiga pelaku pembakar satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton milik Kabul Sitomorang berhasil ditangkap aparat kepolisian
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: aidil wardi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga pelaku pembakar satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton milik Kabul Sitomorang berhasil ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Riau.
Para pelaku berhasil diamankan petugas sembilan hari setelah kejadian.
Selain mengamankan tiga orang pelaku pembakaran, Polda Riau juga mengamankan sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan kasus ini.
Diantaranya satu unit mobil korban yang terbakar Mitsubishi Strada Triton BM 8996 LN.
Kemudian mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC, rekaman CCTV, satu rembar surat kesepakatan sewa mobil, HP, sarung tangan kain, satu patahan besi pagar, hasil Visum luka bakar di tangan pelaku JH dan hasil visum luka gores di lengan pelaku IS.
Peristiwa pembakaran satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton terjadi pada 14 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB lalu.
• WADUH, Seorang WNI Ketahuan Akan Ledakkan Diri Diamankan Militer Filipina, Diduga Terlibat Terorisme
• Heboh Video Penumpang Taksi Online Berbuat Mesum dalam Mobil Hingga Diusir Sopir
Para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan dan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku.
"Ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan. Pertama, MI yang berperan sebagai Sopir.
Kedua IS sebagai eksekutor yang membawa bensin dan ketiga JH berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar ekpose di Mapolda Riau, Minggu (11/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapatkan keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama tiga orang pelaku lainnya.
Yaitu IR yang berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban, kemudian FIR berperan sebagai Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban
Kapolda Riau menjelaskan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik korban dengan imbalan sebanyak Rp. 9.500.000.
Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia di Perawang, Kabupaten Siak.
Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi.