Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Tangkap Tiga Pelaku Pembakar Mobil, Polda Riau Minta Pemberi Perintah Segera Serahkan Diri

Tiga pelaku pembakar satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton milik Kabul Sitomorang berhasil ditangkap aparat kepolisian

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga pelaku pembakar satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton milik Kabul Sitomorang berhasil ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Riau.

Para pelaku berhasil diamankan petugas sembilan hari setelah kejadian.

Selain mengamankan tiga orang pelaku pembakaran, Polda Riau juga mengamankan sejumlah barang bukti yang erat kaitannya dengan kasus ini.

Diantaranya satu unit mobil korban yang terbakar Mitsubishi Strada Triton BM 8996 LN.

Kemudian mobil Daihatsu Xenia BM 1426 ZC, rekaman CCTV, satu rembar surat kesepakatan sewa mobil, HP, sarung tangan kain, satu patahan besi pagar, hasil Visum luka bakar di tangan pelaku JH dan hasil visum luka gores di lengan pelaku IS.

Peristiwa pembakaran satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Strada Triton terjadi pada 14 September 2020 sekira pukul 02.00 WIB lalu.

WADUH, Seorang WNI Ketahuan Akan Ledakkan Diri Diamankan Militer Filipina, Diduga Terlibat Terorisme

Heboh Video Penumpang Taksi Online Berbuat Mesum dalam Mobil Hingga Diusir Sopir

Para pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan dan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku.

"Ada tiga pelaku yang berhasil kita amankan. Pertama, MI yang berperan sebagai Sopir.

Kedua IS sebagai eksekutor yang membawa bensin dan ketiga JH berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar ekpose di Mapolda Riau, Minggu (11/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapatkan keterangan bahwa tindakan pembakaran tersebut dilakukan bersama tiga orang pelaku lainnya.

Yaitu IR yang berperan mengawasi situasi di luar pagar rumah korban, kemudian FIR berperan sebagai Eksekutor yang menyalakan korek api untuk membakar mobil korban serta APR yang memandu ke rumah korban

Kapolda Riau menjelaskan, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku JH didatangi oleh pelaku APR dan dipertemukan dengan seseorang yang menyuruh untuk melakukan pembakaran terhadap mobil milik korban dengan imbalan sebanyak Rp. 9.500.000.

Kemudian pelaku JH merekrut IS, IR, FIR dan M. IRP serta menyewa mobil Jenis Daihatsu Xenia di Perawang, Kabupaten Siak.

Selanjutnya, pada tanggal 13 September 2020, pelaku JH menelepon pelaku IS untuk membeli 5 buah sebo penutup wajah dan 5 pasang sarung tangan kain warna hitam yang akan digunakan untuk melakukan aksi.

Setelah itu pelaku IS, M IRF dan FIR berangkat ke Pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru mereka menjemput pelaku JH dan IR. Dari Pekanbaru kelima pelaku berangkat menuju ke Kabupaten Rokan Hulu via Jl. Garuda Sakti melewati Kecamatan Tapung, lalu di daerah Ujung Batu, pelaku JH dkk bertemu dengan penunjuk arah ke lokasi yaitu pelaku APR.

"Sebelum sampai di TKP , pelaku JH menyuruh pelaku FIR untuk membeli bensin sebanyak 5 liter dengan menggunakan jerigen," kata Agung.

Kemudian Sesampai di TKP, pelaku JH, IS dan FIR keluar mobil dengan membawa botol plastik/jerigen yang telah berisi bensin.

Para pelaku kemudian memanjat pagar rumah korban.

Pelaku JH membuka pintu mobil korban yang tidak terkunci kemudian menyiram kabin mobil dengan bensin yang dibawa IS.

"Setelah itu FIR membakar mobil korban dengan korek api, lalu mobil korban terbakar dan mengeluarkan ledakan cukup keras, kemudian ketiga pelaku kabur dengan memanjat pagar rumah, naik ke kendaraan yang sudah menunggu dan lari ke arah Rohil," ujarnya.

Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp. 1.000.000,-, IS sebesar Rp. 1.000.000,-, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp. 500.000.

Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp. 9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp. 19.000.000,-.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp 19.000.000.

Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman,"katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun.

"Kami mengimbau agar para pelaku lainnya, yakni APR, IR dan FIR, yang sudah kita ditetapkan DPO.

Pelaku yang memberi perintah dan yang mendanai segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya," kata Agung. (Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved