ASN dan Perangkat Desa Dinyatakan Bawaslu Terbukti Langgar Netralitas dan Kode Etik, Apa Sanksinya?
ASN yang melakukan pelanggaran tersebut adalah oknum guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putri Puyuh dan kadus di Kecamatan Merbau
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Atas temuan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait.
"Untuk ASN kita telah sampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 11 Oktober yang lalu dan perangkat desa kita rekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) pada tanggal 9 Oktober kemarin," ujar Syamsurizal.
Dikatakan Syamsurizal pihaknya hanya bisa sekedar memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
"Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana." pungkasnya.
Syamsurizal mengatakan dengan adanya temuan pelanggaran tersebut menjadi pelajaran bagi Pegawai maupun perangkat desa agar tetap menjaga netralitasnya.
"Kita berharap agar pegawai maupun perangkat desa terkait tetap menjaga netralitasnya mengingat saat ini sudah berjalan proses kampanye.”
“ Hal ini juga agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman dan kondusif, " pungkasnya.
Bupati Irwan Ingatkan Bawaslu
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan M.Si menyampaikan sejumlah hal terkait kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti.
Hal ini mengingat sebelumnya Bawaslu Kepulauan Meranti menegaskan bahwa ada sanksi tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang terlibat dalam kegiatan politik.
Irwan menegaskan akan tetap menindak para pegawai baik ASN maupun honorer yang terlibat dalam politik praktis apalagi mendukung calon yang bertarung di Pilkada Kepulauan Meranti.
"Kalau terbukti harus ditindak sesuai dengan aturan,"tegas Bupati kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (7/10/2020) pekan lalu.
Walaupun demikian Bupati meminta agar Bawaslu Kepulauan Meranti tidak berasumsi dalam menilai pegawai yang melakukan pelanggaran dengan berpolitik praktis.
Bahkan Irwan mengkritik bahwa beberapa kinerja Bawaslu tingkat Kecamatan telah berdampak kepada masyarakat.
"Saya pikir kita tidak perlu berasumsi-asumsi, dan saya menghimbau kepada Bawaslu agar tidak berlebihan karena dalam beberapa kasus daya mendapatkan laporan Bawaslu kecamatan itu berlebihan, itu memasung kegiatan masyarakat untuk menegakkan demokrasi,' ujar Irwan.
Irwan mengatakan dengan begitu kerasnya penindakan yang dilakukan Bawaslu akan berdampak terhadap partisipasi pemilih.