Identitas Dibocorkan Teman Sendiri, Pengedar Narkoba Sempat Diintai Sebelum Diciduk
Penangkapan IS berawal dari pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tersangka yang diamankan sebelumnya
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang pria asal Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras yang diduga sebagai pengedar narkotika, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau pada Senin (12/10/2020) lalu.
Tersangka berinisial IS (30) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
IS diciduk polisi di Jalan Pasar Kelurahan Sorek Satu sekitar pukul 23.00 wib.
Laki-laki tersebut ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Mapolres serta dijebloskan ke sel tahanan.
"Tersangka berstatus pengedar.
Dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (13/10/2020).
Dari tangan tersangka IS disita 11 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik putih klep merah.
Ditambah satu paket besar yang juga berisi sabu-sabu.
Satu unit telepon genggam, sebuah dompet, satu bungkus plastik bening kosong, dan uang tunai Rp 544 ribu yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba.
Penangkapan IS berawal dari pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tersangka yang diamankan sebelumnya.
Setelah mendapatkan keterangan dan interogasi dari pelaku sebelumnya, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.
Saat dilihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka IS muncul dan langsung dicokok polisi tanpa perlawanan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan seluruh barang bukti dari pelaku.
"Sekarang kasusnya ditangani Satres Narkoba.
Tersangka dan seluruh barang bukti terlah diamankan," tandas Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)