Jadi Terdakwa Dalam Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Malah Hadir Dengan Baju Polri

Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditegur hakim saat sidang beragenda pembacaan dakwaan karena mengenakan pakaian dinas kepolisian.

YouTube Tribunnews
suasana sidang kasus Djoko Tjandra 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigadir Jendral Polisi Prasetijo Utomo sempat ditegur majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditegur hakim saat sidang beragenda pembacaan dakwaan karena mengenakan pakaian dinas Polri.

Teguran itu disampaikan hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) rampung membacakan dakwaan untuk Brigjen Prasetijo.

DISERAHKAN KE KEJAKSAAN - Brigjen Prasetijo Utomo tampak percaya diri mengenakan baju seragam PDL cokelat khas Polri lengkap dengan bintang satu di kerahnya. Sementara, dua tersangka lainnya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra mengenakan baju tahanan warna oranye.
DISERAHKAN KE KEJAKSAAN - Brigjen Prasetijo Utomo tampak percaya diri mengenakan baju seragam PDL cokelat khas Polri lengkap dengan bintang satu di kerahnya. Sementara, dua tersangka lainnya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra mengenakan baju tahanan warna oranye. (Tribunnews)

Pada layar teleconference yang ada di depan ruang sidang utama, Brigjen Pol Prasetijo Utomo memang tampak mengenakan pakaian kepolisian.

"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ungkap hakim ketua Muhammad Sirat.

Teguran itu dimaksudkan karena hakim menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Termasuk dalam berpakaian.

Sehingga dalam persidangan berikutnya Prasetijo diminta cukup mengenakan pakaian seperti layaknya orang bersidang.

Untuk persidangan perdana hari ini hakim masih memberikan toleransi kepada Prasetijo.

"Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ucap dia.

Ditemui usai persidangan, pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona menuturkan kliennya mengenakan seragam dinas karena dua alasan utama.

Petrus mengatakan Prasetijo masih sebagai polisi aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal.

Alasan kedua, perbuatan yang dituduhkan kepada Prasetijo masih dalam lingkup kedinasannya.

"Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus.

Namun, lantaran hakim telah meminta untuk tidak mengenakan seragam polisi pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta Prasetijo mematuhi perintah hakim tersebut.

"Tapi karena hakim mengingatkan, sebagai warga negara harus punya kedudukan sama, ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved