Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tergiur Tubuh Molek ABG, Pria Rote Ini 'Embat' Anak Angkat di Kamar Pribadi Berkali-kali

Entah apa yang ada dalam pikiran pria satu ini, ia tega mengembat anak angkatnya yang masih ABG berkali-kali hingga Siswi SMP itu hamil

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Tergiur Tubuh Molek ABG, Pria Rote Ini 'Embat' Anak Angkat di Kamar Pribadi Berkali-kali. Foto: Ilustrasi siswi SMP - ABG SMP - Cewek SMP - Gadis SMP - Anak angkat - gadis molek 

Orangtuanya tak terima dan melaporkan pacar anaknya berinisial DP (19) ke polisi.

DP, warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, akhirnya ditangkap polisi. Ia dituduh menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi.

Keluarga korban tidak terima anaknya yang masih di bawah umur melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan DP.

"Dalam kurun waktu sejak Oktober 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim sudah berkali-kali," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, Jumat (9/10/2020).

Hendi menyebutkan, kasus ini bermula saat DP menjalin hubungan asmara atau Pacaran dengan FA (16) sejak Februari 2019 lalu.

Setelah membujuk rayu korban, kata Hendi, tersangka mengajak berhubungan intim dengan korban pertama kali di sebuah kebun jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Selanjutnya, tersangka sering mengancam korban tidak akan diantar pulang bila tidak mau berhubungan badan.

Dengan modus itu, tersangka berkali-kali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil.

Sebelum menyetubuhi korban, tersangka DP mengumbar janji siap bertanggung jawab dan menikahi bila korban hamil.

Pascaberhubungan intim di kebun jagung, tersangka dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami-istri di rumah DP.

Tak lama kemudian, korban yang masih berstatus pelajar itu akhirnya hamil dan melahirkan bayi perempuan, Selasa (22/9/2020) lalu.

Tidak terima anaknya yang tiba-tiba hamil dan melahirkan bayi, orangtua korban melaporkan tersangka ke polisi.

Orangtua baru mengetahui korban hamil berdasarkan laporan dari bidan setempat.

Terhadap perbuatannya itu, tersangka DP dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved