Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Orangtua Menasehati Anak untuk Tidak Pacaran, Berikut Dalil dan Hukum Pacaran Dalam Islam

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram.com/@cewek_cantik_berhijab/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Cara Orangtua Menasehati Anak untuk Tidak Pacaran, Berikut Dalil dan Hukum Pacaran Dalam Islam 

Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.

Artinya tidak boleh membicarakan yang pribadi seperti: hobinya apa, panjang rambut seberapa dan semisalnya.

Larangan Pacaran dalam Islam bukanlah untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, namun untuk menjaga martabat dan harga diri seorang wanita.

Banyak kita lihat sekarang ini wanita yang kehilangan kehormatannya akibat Pacaran dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena ditinggal pacar.

Untuk menghindari hal-hal yang merugikan wanita itu, maka Islam mengajarkan taaruf sebagai langkah menuju pernikahan.

Tata cara taaruf sebagai berikut:

1. Niat.

Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)

2. Dilarang berduaan.

Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved