Cara Orangtua Menasehati Anak untuk Tidak Pacaran, Berikut Dalil dan Hukum Pacaran Dalam Islam
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
3. Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.
Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.
4. Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:
"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)
Adab Taaruf
Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Menjaga pandangan.
Dalam proses taaruf hal yang harus diperhatikan adalah cara menjaga pandangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hukum-pacaran-dalam-islam-dalil-haram-atau-boleh-ini-tata-cara-taaruf-dari-ustadzah-nella-lucky.jpg)